Makhamah Konstitusi Kembali Sidang Uji Materi UU Desa: Pemohon Soroti Dugaan Diskriminasi Perangkat Desa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (14/7/2026). Perkara dengan nomor 261/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin.

Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang menyatakan bahwa tata cara pemilihan kepala desa serentak diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Pemohon menilai aturan turunan tersebut justru menimbulkan ketidakadilan.

Dugaan Diskriminasi dalam Aturan Turunan

Kuasa hukum Pemohon, Michael Velando, mengungkapkan bahwa aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 memuat ketentuan yang dianggap diskriminatif terhadap perangkat desa.

Menurutnya, perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Sementara itu, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kepala desa yang mencalonkan diri hanya perlu mengambil cuti.

Baca Juga :  PPDI Kabupaten Sumedang Resmi Dilantik, Usung Semangat Bangun Desa Maju Menuju Indonesia Emas 2045

“Hal ini menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap kondisi yang sama, sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap perangkat desa,” ujar Michael dalam persidangan.

Hakim MK Berikan Sejumlah Catatan

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai permohonan yang diajukan belum sesuai dengan format yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan peraturan pemerintah.

“Jika yang dipersoalkan adalah PP, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), bukan MK,” jelas Adies.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti adanya kesalahan penulisan dalam permohonan, termasuk penyebutan nomor undang-undang. Ia meminta Pemohon lebih teliti dalam menyusun dokumen hukum.

Baca Juga :  Laga Persahabatan Sepak Bola 4 Kabupaten, Ramaikan Pekan Olahraga Perangkat Desa Indonesia Di Tegal

Liliek juga menekankan pentingnya menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon secara jelas, terutama terkait hambatan dalam mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Penegasan Soal Kewenangan Pengujian

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut memberikan penegasan bahwa jika persoalan utama terletak pada peraturan pemerintah, maka pengujian seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung.

Namun, jika yang dipermasalahkan adalah norma dalam undang-undang yang mendelegasikan pengaturan ke PP, maka hal tersebut masih bisa menjadi ranah MK.

“Banyak undang-undang memang mendelegasikan aturan teknis ke PP. Tapi jika yang dirugikan adalah isi PP, maka bukan di MK tempatnya,” tegas Saldi.

Batas Waktu Perbaikan Permohonan

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat diajukan paling lambat pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara langsung maupun daring.

Baca Juga :  Naskah Akademik Perangkat Desa Dalam Pemerintahan Desa, PPDI Berharap Bisa Sebagai Dasar Penegasan Status Kepegawaian Aparatur Desa

About admin3

Check Also

Tani Merdeka Sambut Langkah DPR, DPD Sragen, RUU Reforma Agraria Diharapkan Selesaikan Konflik Lahan Petani

SRAGEN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *