SRAGEN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Langkah tersebut dinilai menjadi harapan baru bagi para petani, termasuk petani di Kabupaten Sragen, yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan terkait penguasaan, kepemilikan, dan kepastian hukum atas lahan pertanian.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai kepastian hak atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi petani. Persoalan agraria yang berlangsung dalam waktu lama dinilai dapat menghambat petani dalam mengembangkan usaha pertanian.
Menurutnya, RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan yang masih terjadi di berbagai daerah.
RUU Reforma Agraria Jadi Harapan Petani Sragen
Bagi petani di Sragen, kepastian status lahan memiliki arti penting karena tanah menjadi salah satu modal utama dalam menjalankan usaha pertanian.
” Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, petani diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola lahan, meningkatkan produktivitas, serta mengembangkan usaha pertanian secara berkelanjutan,” ujar Setyo Widodo, Ketua DPC Tani Merdeka Sragen saat dihubungi melalui nomer selulernya.
Persoalan lahan yang belum memiliki kepastian hukum juga dapat menyulitkan petani ketika hendak mengembangkan usaha maupun mengakses berbagai fasilitas pendukung sektor pertanian.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat di daerah.
Petani Kecil hingga Masyarakat Rentan Jadi Perhatian
Dalam draf RUU Pengaturan Reforma Agraria, sejumlah kelompok masyarakat ditempatkan sebagai subjek reforma agraria. Kelompok tersebut antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarjinalkan.
Keberadaan kelompok tersebut menjadi perhatian karena sebagian besar menggantungkan kehidupan dan penghasilan dari akses terhadap sumber daya tanah.
Tani Merdeka Indonesia menilai jangan sampai masyarakat yang telah lama menggarap tanah justru tidak memperoleh kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber kehidupannya.
Reforma agraria diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan perlindungan dan akses yang lebih adil kepada masyarakat yang membutuhkan tanah untuk kehidupan dan kegiatan ekonomi.
Pembatasan Penguasaan Tanah Dinilai Penting
Selain memberikan kepastian hak, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RUU Reforma Agraria adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Draf RUU tersebut mengatur mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan tanah yang dilakukan melalui proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penguasaan tanah secara berlebihan oleh pihak tertentu, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan lahan.
Bagi daerah agraris seperti Sragen, kebijakan reforma agraria memiliki arti strategis karena keberadaan lahan pertanian berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha petani dan ketahanan pangan daerah.
RUU Reforma Agraria Mencakup 16 Bab dan 70 Pasal
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik agraria, hingga kelembagaan reforma agraria.
DPR RI menyetujui RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 8 September 2026.
Persetujuan tersebut menjadi tahap awal sebelum RUU memasuki proses pembahasan lebih lanjut. Karena itu, masyarakat dan kelompok tani di berbagai daerah masih menantikan substansi akhir regulasi serta bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan.
Petani Sragen Menanti Kebijakan yang Memberikan Kepastian
Harapan terhadap reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga bagaimana petani mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan.
” Kepastian hukum atas lahan dapat menjadi dasar bagi petani untuk mengembangkan usaha tani, meningkatkan produksi, memperoleh akses permodalan, dan melakukan investasi jangka panjang di sektor pertanian,” ujar Setyo Widodo.
Untuk itu, pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan dapat memperhatikan kondisi petani di daerah, termasuk petani di Kabupaten Sragen.
Jika regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara adil, reforma agraria dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
Puskominfo PPDI