Pilkades 2027 di Jombang Bakal Punya Aturan Baru, Ini yang Disiapkan DPRD

JOMBANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jombang pada 2027 membutuhkan payung hukum baru. DPRD Jombang bersama pemerintah daerah kini mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa sebagai dasar pelaksanaan Pilkades mendatang.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan ketentuan mengenai pemerintahan dan pemilihan kepala desa di tingkat pusat. Karena itu, aturan daerah yang selama ini menjadi acuan perlu disesuaikan agar pelaksanaan Pilkades Jombang 2027 memiliki landasan hukum yang selaras dengan regulasi terbaru.

Tiga Regulasi Desa Disatukan

Salah satu langkah yang ditempuh DPRD Jombang adalah menggabungkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan desa ke dalam satu Perda. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan membahas beberapa rancangan perda secara terpisah.

Sebelumnya, DPRD dan Pemkab Jombang telah membahas rencana peleburan tiga perda desa menjadi satu regulasi. Perda tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu pijakan penting dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Baca Juga :  Bareng DPR RI, BPK Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Bojonegoro

Dengan penyatuan regulasi, pemerintah daerah berharap ketentuan mengenai pemerintahan desa, termasuk aspek pemilihan kepala desa, dapat diatur secara lebih komprehensif dalam satu payung hukum.

DPRD Targetkan Rampung November 2026

Waktu pembahasan menjadi salah satu perhatian DPRD Jombang. Seluruh rancangan perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 ditargetkan selesai sebelum penetapan APBD 2027.

Karena itu, DPRD Jombang menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung paling lambat pada akhir November 2026. Target ini penting agar aturan mengenai Pilkades dapat segera menjadi pijakan sebelum tahapan pemilihan kepala desa dimulai.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut keterbatasan waktu pembahasan menjadi salah satu alasan sejumlah regulasi desa perlu disatukan. Selain mempercepat proses legislasi, penyatuan tersebut diharapkan membuat pengaturan desa lebih terintegrasi.

Baca Juga :  Dihadiri Anggota DPR RI, Munaslub PPDI Resmi Dibuka

Pilkades Jombang 2027 Libatkan 286 Desa

Pilkades serentak 2027 menjadi agenda penting bagi pemerintahan desa di Kabupaten Jombang. Sebanyak 286 desa diproyeksikan menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkades tersebut.

Besarnya cakupan pelaksanaan membuat regulasi harus disiapkan sejak jauh hari. Kejelasan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, panitia Pilkades, calon kepala desa, hingga masyarakat sebagai pemilih.

Perubahan regulasi juga menjadi momentum untuk memastikan berbagai tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru.

Perda Pilkades Perlu Disesuaikan dengan Aturan Pusat

Rencana perubahan regulasi sebenarnya telah dibahas DPRD Jombang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

DPRD menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Selain persoalan teknis Pilkades, pembahasan juga mencakup sejumlah persoalan pemerintahan desa yang berkembang di masyarakat, termasuk mekanisme serah terima jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Datangi DPRD, PPDI Tulungagung Tuntut Kenaikan Siltap

Revisi regulasi tersebut juga telah masuk dalam Propemperda 2026. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan dasar hukum yang lebih relevan untuk tata kelola desa di Jombang.

Jadi Payung Hukum Pilkades 2027

Pematangan Perda Desa menjadi langkah strategis menjelang Pilkades serentak 2027. Regulasi yang baru nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari adanya aturan yang tumpang tindih.

Dengan target penyelesaian pada akhir November 2026, DPRD Jombang memiliki waktu terbatas untuk memastikan seluruh substansi perda benar-benar matang sebelum ditetapkan.

Bagi masyarakat Jombang, lahirnya Perda Desa yang baru akan menjadi salah satu tahapan penting menuju pelaksanaan Pilkades 2027 yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

About admin3

Check Also

Tani Merdeka Sambut Langkah DPR, DPD Sragen, RUU Reforma Agraria Diharapkan Selesaikan Konflik Lahan Petani

SRAGEN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *