Bengkulu Utara – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Musyawarah Daerah (Musda) II pada Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Arga Makmur, dengan agenda utama pemilihan ketua untuk masa bakti 2026–2031.
Dalam Musda yang dihadiri oleh perwakilan PPDI dari seluruh kecamatan se-Bengkulu Utara serta jajaran pengurus kabupaten, Basuki Rahmat, S.Hut resmi terpilih sebagai Ketua Definitif PPDI Bengkulu Utara. Ia terpilih secara aklamasi setelah seluruh peserta musyawarah sepakat menetapkannya sebagai calon tunggal.
Terpilih Secara Aklamasi
Proses pemilihan berlangsung melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Karena tidak adanya calon lain, pimpinan sidang langsung mengesahkan Basuki Rahmat sebagai ketua definitif.
Terpilihnya Basuki Rahmat menjadi momentum baru bagi organisasi PPDI Bengkulu Utara dalam memperkuat peran perangkat desa di tingkat kabupaten.

Langsung Audiensi dengan Bupati
Usai pelaksanaan Musda, pengurus PPDI Bengkulu Utara langsung bergerak cepat dengan menggelar audiensi bersama Bupati Bengkulu Utara, Ari Septiadinata, SE, M.Ap pada hari yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Basuki Rahmat didampingi oleh Ketua Panitia Sigit Kamseno, ST, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, serta perwakilan kecamatan seperti Ulok Kupai, Tanjung Agung Palik, dan Air Napal.
Basuki Rahmat menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meminta arahan dari Bupati sekaligus mengundang beliau hadir dalam acara pengukuhan pengurus PPDI Bengkulu Utara dalam waktu dekat.
Apresiasi terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan itu, Basuki Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara atas kebijakan pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan secara rutin, termasuk Siltap (Penghasilan Tetap) dan tunjangan yang tetap diberikan tanpa pengurangan.
Ia juga berharap Bupati dapat hadir dalam acara pengukuhan yang direncanakan akan dihadiri sekitar 2.165 perangkat desa se-Bengkulu Utara.

Dorongan Regulasi Turunan Permendagri
PPDI Bengkulu Utara turut menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) turunan dari Permendagri terkait perangkat desa. Dalam draf regulasi tersebut mencakup beberapa hal penting seperti:
- Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)
- Pakaian dinas
- Jam kerja
- Tunjangan perangkat desa sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026
Tanggapan Bupati Bengkulu Utara
Bupati Bengkulu Utara, Ari Septiadinata, didampingi Asisten Alfiansyah, menyambut baik kehadiran PPDI. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadiri acara pengukuhan, dengan kemungkinan jadwal setelah peringatan HUT RI pada Agustus 2026.
Terkait aspirasi yang disampaikan, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan kondisi anggaran, mengingat adanya pengurangan dana pada tahun 2026.
Imbauan Kolaborasi Perangkat Desa
Bupati juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus berkolaborasi dalam pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan kepala desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Menurutnya, perangkat desa harus menjalankan tugas sesuai tupoksi serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pimpinan.
“Jika perangkat desa tidak sinkron dengan kepala desa, maka pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terganggu,” tegasnya.
Komitmen Membangun Bengkulu Utara
Di akhir pertemuan, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memenuhi hak perangkat desa, termasuk pembayaran gaji, Siltap, dan tunjangan secara rutin. Ia mengajak seluruh elemen desa untuk bersama-sama membangun Bengkulu Utara melalui kerja sama yang solid antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.(BKL)
Puskominfo PPDI