Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Dalam draf Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, pemerintah memperkuat mekanisme pengangkatan, pemberhentian, mutasi, hingga peningkatan kapasitas perangkat desa.
Salah satu perubahan penting dalam draf aturan tersebut adalah diperketatnya proses pengangkatan perangkat desa. Kepala desa tidak lagi dapat langsung mengangkat perangkat desa tanpa melalui tahapan seleksi dan persetujuan berjenjang.
Dalam draf regulasi disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan calon yang dapat dilaksanakan oleh tim yang dibentuk kepala desa. Hasil seleksi calon dengan nilai tertinggi kemudian harus dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis. Setelah itu, kepala desa wajib mengusulkan calon perangkat desa kepada bupati atau wali kota untuk mendapatkan persetujuan sebelum diterbitkan keputusan pengangkatan.
Apabila camat atau bupati/wali kota tidak memberikan persetujuan, kepala desa diwajibkan mengulang proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Ketentuan ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan dan memastikan proses rekrutmen perangkat desa berjalan sesuai ketentuan.
Syarat Perangkat Desa
Draf aturan juga mengatur persyaratan perangkat desa. Calon perangkat desa harus merupakan warga desa yang memenuhi syarat umum, antara lain berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 hingga 42 tahun, serta melengkapi berbagai dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Selain itu, pemerintah daerah dapat menetapkan persyaratan khusus yang mempertimbangkan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat melalui peraturan daerah.
Pemberhentian Harus Disetujui Bupati
Tidak hanya pengangkatan, pemberhentian perangkat desa juga diperketat. Kepala desa hanya dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat dan memperoleh persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota.
Dalam draf tersebut disebutkan perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, menjadi terpidana dengan ancaman pidana minimal lima tahun yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan yang berlaku.
Bupati atau wali kota diberi waktu paling lama 20 hari kerja untuk melakukan evaluasi terhadap usulan pemberhentian perangkat desa. Jika persetujuan tidak diberikan, perangkat desa tetap menjalankan tugas sesuai keputusan pengangkatannya. Bahkan, keputusan pemberhentian yang tidak mengikuti prosedur dapat dicabut oleh bupati atau wali kota.
Aturan Pemberhentian Sementara
Draf Permendagri juga mengatur pemberhentian sementara perangkat desa. Langkah ini dapat dilakukan apabila perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, menjadi terdakwa perkara dengan ancaman pidana minimal lima tahun, tertangkap tangan dan ditahan, atau terbukti melanggar larangan perangkat desa. Namun apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perangkat desa wajib dikembalikan ke jabatan semula.
Pengisian Jabatan Kosong Maksimal Dua Bulan
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, tugas sementara dapat dirangkap oleh perangkat desa lain melalui penunjukan pelaksana tugas. Sementara itu, pengisian jabatan yang kosong wajib dilakukan paling lambat dua bulan sejak jabatan tersebut ditinggalkan.
Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mutasi antarperangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon baru. Seluruh proses tetap harus dikonsultasikan dengan camat.
Rotasi Berbasis Kompetensi dan Kinerja
Pemerintah juga membuka ruang rotasi jabatan antarperangkat desa. Rotasi dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan hasil evaluasi kinerja perangkat desa. Keputusan rotasi ditetapkan oleh kepala desa dan wajib dilaporkan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Wajib Ikut Pelatihan dan Dapat Nomor Induk
Sebagai bagian dari upaya profesionalisasi aparatur desa, perangkat desa dan staf perangkat desa diwajibkan mengikuti orientasi awal masa tugas serta pelatihan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Draf aturan juga memperkenalkan Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) bagi kepala desa dan perangkat desa. Nomor identitas ini akan digunakan untuk mendukung tertib administrasi dan pengelolaan data pemerintahan desa. NIPD ditetapkan oleh bupati atau wali kota dan berlaku selama yang bersangkutan menjabat.
Hak Cuti dan Jaminan Sosial
Selain aspek kepegawaian, draf Permendagri turut mengatur hak cuti perangkat desa yang meliputi cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, sedangkan cuti karena alasan penting dapat diberikan hingga satu bulan.
Dalam aspek kesejahteraan, perangkat desa disebut berhak memperoleh penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, tunjangan purnatugas, serta jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila disahkan, regulasi baru ini akan menggantikan sejumlah Permendagri lama yang selama ini menjadi dasar pengaturan pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
File draft tersebut dapat di unduh di sini
Puskominfo PPDI
Tetap saja, tidak banyak perubahan berarti, sehingga tidak perlu banyak berharap, sejauh ini semua kebijakan yang menyangkut status Perangkat Desa tidak lebih dari sekedar retorika belaka, dan muter muter disitu saja