Oupsss…!! Ini Kabar Terbaru Revisi PP Dari Sekretaris Ditjen Bina PMD

Jakarta – Kabar kurang mengenakkan datang dari perkembangan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana UU No 03 Tahun 2024, hal ini seiring informasi yang disampaikan oleh Sarjoko, Ketua Umum PPDI, sesaat setelah berkunjung ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (06/02/2026).

Agenda kali ini setelah selesai menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 di Kementerian Desa PDTT. Sarjoko yang didampingi Mudahno, Ketua PPDI Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Murtono, S.STP, M.Si, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

” Posisi RPP tersebut saat ini dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri setelah beberapa waktu yang lalu kita dapat info telah ada di Sekretariat Negara. ada beberapa catatan yang harus diperbaiki,” ujar Sarjoko melalui konfirmasi yang diterima oleh redaksi Puskominfo PPDI.

Baca Juga :  Kolaborasi PPDI Dan APDESI Pandeglang, Ramaikan HUT RI Ke-80 Lewat Turnamen Sepakbola Pemdes Cup

” Ada beberapa revisi dalam RPP tersebut, dimana Sekretaris Ditjen Bina PMD yang kami temui sedikit enggan untuk menyampaikan secara detail,” tambah Sarjoko.

Sebagaimana informasi yang disampaikan melalui media ini beberapa waktu yang lalu, dalam revisi RPP tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian perangkat desa di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah perubahan sistem penggajian, di mana gaji perangkat desa nantinya akan langsung disalurkan dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Desa (RKD), tanpa perantara pemerintah daerah .

Selain itu, revisi RPP juga mengatur penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang akan mengalami kenaikan sebesar dua persen setiap dua tahun sekali. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa .

Baca Juga :  Dihadiri Bupati, Rakorda PPDI Kebumen Dorong Ketegasan Pemerintah Dalam Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Poin penting lainnya adalah dimasukkannya jaminan purna tugas bagi perangkat desa ke dalam revisi RPP. Meski bersifat umum, ketentuan teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) .

Tak hanya itu, revisi PP juga mencakup pengaturan mengenai Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa, penggunaan pakaian dinas perangkat desa, serta ketentuan administratif lainnya yang akan diperjelas dalam regulasi turunan di tingkat kementerian .

” Dapat dipastikan pengesahan dari RPP ini molor lagi, diperkirakan paling cepat bulan Februari 2026 baru selesai,” pungkas Sarjoko.

About admin3

Check Also

Kerja Sama PPDI dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Manfaat Besar untuk Perangkat Desa

Kediri – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten …

One comment

  1. Mudah mudahan mengenai siltaf busa terealisasi langsung dari apbn,juga bisa mendapatkan tunjangan dari apbn dan mengenai status kepegawaian juga bisa terealisasikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *