Pansus 9 DPRD Banyumas Respons Keluhan PPDI soal Perangkat Desa Maju Pilkades Harus Mundur

PURWOKERTO – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas merespons keluhan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas terkait aturan perangkat desa yang harus mengundurkan diri apabila maju sebagai calon kepala desa (kades) dalam Pilkades.

Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang tengah dibahas Pansus 9 DPRD Banyumas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.

Advertisement

Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas, Didi Rudianto, mengatakan aturan mengenai pencalonan perangkat desa nantinya akan dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk PPDI Banyumas.

Menurut Didi, Perda tentang Pilkades Banyumas hingga saat ini belum ditetapkan. Pembahasan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai Pilkades serentak.

“Kami nanti agendakan public hearing dengan mereka juga (PPDI, red),” kata Didi, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan Ratusan Juta Kepada Ahli Waris Perangkat Desa

Pansus Tunggu Permendagri Pilkades

Didi menjelaskan, penyusunan Raperda Pilkades Banyumas tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di antaranya adalah undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), serta Permendagri.

Ia menegaskan, aturan yang nantinya dituangkan dalam Perda Pilkades Banyumas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

“Jangan sampai Perda kita bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.

Karena itu, Pansus 9 masih menunggu Permendagri terkait Pilkades serentak sebelum menyelesaikan pembahasan Raperda.

PPDI Soroti Aturan Perangkat Desa

Sebelumnya, PPDI Banyumas menyampaikan keberatan terhadap ketentuan yang mengharuskan perangkat desa mengundurkan diri apabila maju sebagai calon kepala desa dan telah ditetapkan sebagai calon.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aspirasi PPDI, DPRD Tabanan Segera Konsultasi Ke Kemendagri

PPDI Banyumas menilai ketentuan tersebut kurang adil jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Berdasarkan Pasal 41, ASN, TNI, dan Polri yang maju sebagai calon kepala desa disebut cukup mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai calon.

PPDI Banyumas pun mengkhawatirkan ketentuan dalam PP tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam Raperda Pilkades serentak 2027 di Banyumas.

Akan Dibahas dalam Public Hearing

Menanggapi aspirasi tersebut, Pansus 9 DPRD Banyumas membuka ruang pembahasan bersama PPDI melalui public hearing.

Forum tersebut akan menjadi kesempatan bagi PPDI untuk menyampaikan secara langsung aspirasi dan keberatan mereka terkait ketentuan pencalonan perangkat desa dalam Pilkades.

Baca Juga :  PPDI Sulut Dukung Program Senator Peduli Di Minahasa

Pansus 9 selanjutnya akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses pembahasan Raperda, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pilkades Banyumas 2027 Digelar di 259 Desa

Pemkab Banyumas berencana menggelar Pilkades serentak pada 2027. Pilkades tahap pertama tersebut rencananya berlangsung pada Juli 2027.

Sebanyak 259 desa di Kabupaten Banyumas dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak tersebut.

Sebagai persiapan, Pemkab bersama DPRD Banyumas kini tengah menyusun Perda Pilkades yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Pembahasan aturan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan Pilkades serentak 2027 memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk terkait persyaratan dan ketentuan bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

About admin3

Check Also

Polemik ADD 2027 Belum Tuntas, Empat Organisasi Desa di Blitar Tetap Gelar Aksi Massa

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum menemukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *