Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, Pengurus Pusat PPDI telah menyerahkan Naskah Akademik Perangkat Desa Dalam Pemerintahan Desa kepada Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Naskah Akademik yang menyorot dinamika perangkat desa ini diharapkan mampu menjadi dasar kajian Pemerintah untuk memberi penegasan tentang status kepegawaian Perangkat Desa.
Berikut ini uraian singkat dari Naskah Akademik Perangkat Desa Dalam Pemerintahan Desa tersebut ;
Nasib jutaan perangkat desa di seluruh Indonesia kembali disorot. Sebuah naskah akademik terbaru berjudul “Perangkat Desa dalam Pemerintahan Desa” menilai, hingga kini status dan kesejahteraan perangkat desa masih terpinggirkan, meski Undang-Undang Desa sudah berjalan hampir satu dekade.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan perangkat desa hidup dalam kondisi “rapuh dan rentan”. Mereka sering jadi korban pemecatan sepihak, tak punya kepastian karier, dan bahkan menerima penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP).
“Status personil perangkat desa sangat rapuh. Hak remunerasi juga tidak pasti. Karena rapuh, mereka rentan terhadap pemecatan sepihak dan kesulitan ekonomi,” tulis naskah tersebut.
UU Desa Dinilai Tak Berpihak
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) selama ini menuntut agar perangkat desa diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, tuntutan itu ditolak pemerintah dan DPR RI dengan alasan akan membebani keuangan negara.
Revisi UU Desa yang disahkan pada 2024 juga dianggap belum memberi solusi berarti.
“UU baru banyak bicara soal kepala desa, tapi sangat sedikit membahas perangkat desa,” tegas isi naskah.
Akibatnya, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi perangkat desa masih jauh dari harapan.
Desa Dikuasai Teknis, Bukan Demokrasi
Naskah ini juga mengkritik cara pemerintah menjalankan kebijakan desa yang disebut terjebak dalam “teknokrasi neoliberal” — sistem yang terlalu fokus pada proyek, data, dan aplikasi digital, tapi melupakan manusia dan nilai sosial di dalamnya.
“Teknokrasi masuk ke dalam desa, melalui desa, tetapi tanpa desa,” tulis peneliti dalam dokumen tersebut.
Menurut mereka, pola ini membuat perangkat desa kehilangan peran politik dan sosial sebagai pelayan masyarakat. Pemerintahan desa pun hanya menjadi pelaksana program dari atas tanpa ruang partisipasi yang sejati.
Desakan: Akui Pegawai Desa Sebagai ASN
Salah satu gagasan utama dalam naskah ini adalah agar negara mengakui status “pegawai desa” sebagai bagian dari aparatur negara, berdampingan dengan PNS dan PPPK. Dengan status itu, perangkat desa akan memiliki hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang setara.
Usulan rinci yang diajukan antara lain:
- Pemberian nomor induk pegawai desa (NIPD) layaknya ASN.
- Sistem karier dan promosi yang jelas dari kepala urusan hingga sekretaris desa.
- Penggajian berbasis masa kerja dan pendidikan, bukan lagi siltap (penghasilan tetap).
- Gaji dibayar langsung dari APBN, bukan dari dana desa.
- Pembinaan dan pelatihan berkala untuk peningkatan kompetensi.
“Status bukan soal kesetiaan kepada NKRI, tetapi soal keadilan,” tegas naskah tersebut, menyoroti ironi perangkat desa yang wajib memakai seragam KORPRI, tapi tak diakui sebagai ASN.
Dukung Program Nasional
Naskah ini juga menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam mendukung agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut penulisnya, keberhasilan program itu akan sangat bergantung pada kekuatan dan profesionalisme perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal.
Kesimpulan
Naskah akademik “Perangkat Desa dalam Pemerintahan Desa” menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jika perangkat desa terus dibiarkan tanpa status dan kepastian hukum, desa hanya akan menjadi “proyek tanpa jiwa”.
“Desa akan maju, tapi tidak kuat,” tutup naskah tersebut dengan nada reflektif.
Berikut link Naskah Akademik Perangkat Desa Dalam Pemerintahan Desa secara lengkap dapat di download disini
Puskominfo PPDI