Pengurus Polosoro Purworejo Curhat ke Bupati, Bendungan Bener hingga Aturan Masa Jabatan Kades Jadi Sorotan

PURWOREJO – Pelantikan dan pengukuhan pengurus Polosoro Purworejo menjadi ajang penyampaian berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Sejumlah isu, mulai dari kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, aturan masa jabatan kepala desa, pendampingan KDMP, hingga pesangon kades purna tugas, mengemuka dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Selasa (1/9/2026).

Usai prosesi pelantikan, panitia memberikan kesempatan kepada peserta yang merupakan perwakilan Polosoro dari 16 kecamatan untuk menyampaikan usulan dan pertanyaan.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPAPMD) Laksana Sakti hadir sebagai narasumber. Mereka didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bendungan Bener Diminta Segera Diselesaikan

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum rampungnya pembangunan PSN Bendungan Bener.

Kepala Desa Kalimiru, Agung Yuli Priatmoko, menyampaikan keluhan terkait proyek tersebut. Menurutnya, keberadaan Bendungan Bener sangat dinantikan masyarakat karena diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sistem irigasi di berbagai desa di Kabupaten Purworejo.

Agung yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Polosoro meminta pemerintah daerah terus melakukan lobi kepada pihak terkait agar pembangunan Bendungan Bener dapat segera diselesaikan dan dioperasionalkan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyatakan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek tersebut.

Ia juga berjanji akan kembali menindaklanjuti berbagai upaya komunikasi dan lobi yang telah dilakukan agar PSN Bendungan Bener tidak terus mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  Bertemu PPDI, DPRD Pasawaran Carikan Solusi Pembayaran Tunggakan Siltap Perangkat Desa

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan Bendungan Bener juga perlu didorong melalui berbagai jalur, termasuk dukungan secara politis.

Menurutnya, Polosoro juga dapat ikut memberikan dukungan agar proyek strategis nasional tersebut tidak berjalan di tempat.

Aturan Masa Jabatan dan Pilkades Ikut Dipertanyakan

Persoalan lain yang muncul dalam forum tersebut adalah terkait aturan pengunduran diri kepala desa apabila ingin kembali mencalonkan diri.

Kepala Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Suroto, menyinggung mekanisme pencalonan kepala desa dan mengusulkan agar tidak terjadi calon tunggal yang harus berhadapan dengan kotak kosong.

Selain itu, ia juga menyampaikan usulan terkait upaya pencegahan penebangan pohon produktif sebagai bagian dari mitigasi terhadap potensi kekeringan.

Dion menjelaskan, mekanisme calon tunggal dalam pemilihan kepala desa telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, sehingga diharapkan tidak lagi terjadi calon tunggal melawan kotak kosong.

Terkait usulan pembatasan penebangan pohon produktif, Pemkab Purworejo akan melakukan pemetaan revitalisasi lahan Perhutani yang memiliki kemampuan menampung air.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mitigasi kekeringan di wilayah Purworejo.

Kades Dua Periode Disebut Masih Bisa Maju Lagi

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta juga mempertanyakan kepastian aturan bagi kepala desa yang telah menjabat selama dua periode, apakah masih diperbolehkan untuk kembali maju dalam pemilihan kepala desa.

Bupati Yuli Hastuti menyampaikan bahwa persoalan masa jabatan kepala desa akan terus diupayakan sesuai dengan perkembangan dan perubahan peraturan.

Baca Juga :  Pinta Kaji Kembali PMK No 81/2025, PPDI Bersama Organisasi Desa Datangi Kemenkeu

Sementara itu, Dion menjelaskan bahwa kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum terbitnya UU Nomor 24 masih dapat kembali mencalonkan diri.

Menurutnya, meskipun terdapat ketentuan dalam peraturan pemerintah yang berbeda, secara hierarki kedudukan undang-undang lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.

Selain itu, Yuli juga menyebut penghitungan masa jabatan kepala desa pada prinsipnya didasarkan pada periode, bukan semata-mata jumlah tahun masa jabatan, termasuk dalam kasus kepala desa yang menjabat melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Pendampingan dan Verifikasi KDMP

Peserta lainnya meminta adanya pendampingan terkait KDMP serta kepastian penanganan terhadap pembangunan yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Dion menyebut telah terbit Permenkop Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tim verifikasi daerah dengan Sekretaris Daerah sebagai ketuanya.

Tim tersebut antara lain bertugas melakukan identifikasi terhadap bangunan KDMP yang telah berdiri. Hasil identifikasi selanjutnya akan dikirimkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP kemudian akan melakukan penghitungan dan verifikasi terkait kesesuaian nilai pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses pencatatan aset ke pemerintah daerah.

Pesangon Kades Purna Tugas Jadi Perdebatan

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purworejo, Erwan Widi Ashari, juga menyoroti persoalan pesangon bagi kepala desa yang telah purna tugas.

Menurutnya, terdapat persoalan dan perbedaan pandangan terkait skema pemberian pesangon satu kali sebagaimana diatur dalam undang-undang, terutama bagi desa yang masih memiliki tanah bengkok.

Baca Juga :  Evaluasi Dan Rancang Program Kerja, PPDI Kalimantan Selatan Gelar Rakerda

Menanggapi hal tersebut, Dion menyampaikan bahwa secara regulasi tanah bengkok sudah tidak lagi menjadi bagian dari skema yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat desa yang mengelola tanah tersebut sesuai kebijakan terkait tanah ulayat.

Pemkab Purworejo masih menunggu ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelum melakukan pembahasan lanjutan mengenai persoalan tersebut.

Wabup Dion Janjikan Upaya Penyediaan Kantor untuk Polosoro

Hal lain yang mendapat respons positif dari peserta adalah pernyataan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi terkait rencana penyediaan kantor untuk Polosoro.

Dion menyatakan akan mengomunikasikan kebutuhan tersebut dengan bidang yang menangani aset pemerintah daerah agar dapat dicari kemungkinan pemanfaatan gedung atau aset yang tersedia.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan dan aplaus dari para peserta pelantikan.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPAPMD Purworejo Laksana Sakti juga menyinggung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan digelar serentak di sejumlah desa di Kabupaten Purworejo.

Dari sejumlah desa tersebut, tiga desa diketahui mengalami pergantian antarwaktu. Pemerintah daerah juga memastikan pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dilakukan secara rutin setiap tahun.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan unsur pemerintah desa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi. Sejumlah isu yang muncul, khususnya terkait Bendungan Bener, masa jabatan kepala desa, KDMP, hingga pesangon kades purna tugas, akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

About admin3

Check Also

PPDI Dan PKDI Kediri Dorong Pilkades Segera Digelar, Soroti 47 Kades Bakal Berakhir Masa Jabatan

KEDIRI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri segera …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *