MAROS – Kabar baik bagi pemerintah desa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa telah dilakukan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp63 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk membayar penghasilan tetap serta berbagai tunjangan bagi seluruh aparat desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Maros. Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan proses pembayaran Siltap mulai dilakukan pada Jumat (6/3/2026).
“Ya, hari ini kita mulai memproses pembayaran untuk teman-teman seluruh kepala desa kita,” ujarnya setelah penyaluran Siltap dan THR perangkat desa secara simbolis kepada perwakilan Apdesi, di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros.
Ratusan Aparat Desa Terima Gaji dan THR
Pencairan anggaran tersebut menyasar 80 kepala desa dan ratusan perangkat desa, mulai dari sekretaris desa hingga kepala dusun. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur desa tetap terjaga.
Selain gaji rutin, para aparat desa juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang perayaan Idul Fitri. Program ini menjadi salah satu kebijakan yang dinilai membantu aparatur desa memenuhi kebutuhan hari raya.
Besaran THR Berbeda Sesuai Jabatan
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan proses pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya juga menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Total anggaran THR yang dialokasikan mencapai Rp1.886.800.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi aparat desa di 80 desa yang ada di Kabupaten Maros. Rinciannya antara lain:
- Kepala desa: sekitar Rp3,5 juta
- Sekretaris desa: sekitar Rp2,25 juta
- Perangkat desa lainnya: sekitar Rp2,05 juta
Skema tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah daerah yang mengatur penghasilan tetap serta tunjangan bagi aparatur desa.
Bersumber dari Anggaran Desa
Anggaran pembayaran gaji dan THR tersebut berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang dikelola pemerintah kabupaten. Dana itu kemudian disalurkan untuk memastikan hak aparatur desa dapat diterima tepat waktu.
Kebijakan pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa ini juga menjadi salah satu program yang cukup jarang diterapkan di daerah lain, sehingga dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparat pemerintahan di tingkat desa.
Diharapkan Meningkatkan Kinerja Aparat Desa
Dengan cairnya gaji dan THR tersebut, pemerintah daerah berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, bantuan tunjangan hari raya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat kinerja pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Puskominfo PPDI