Tulungagung – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung agar segera merealisasikan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang hingga kini belum diterima sejak awal tahun 2026.
Keterlambatan pencairan Siltap tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa yang selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Siltap Perangkat Desa Belum Cair Sejak Awal Tahun
Hingga memasuki bulan Maret 2026, banyak perangkat desa di Kabupaten Tulungagung yang mengaku belum menerima penghasilan tetap yang seharusnya mulai dibayarkan sejak Januari.
Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Fatah, menyampaikan bahwa kondisi ini membuat banyak perangkat desa mengalami kesulitan ekonomi. Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran Siltap selama beberapa bulan tentu sangat memberatkan, terutama bagi perangkat desa yang menggantungkan kebutuhan hidup keluarga dari penghasilan tersebut.
Dampak Keterlambatan Siltap bagi Perangkat Desa
Tidak hanya berdampak pada kebutuhan sehari-hari, keterlambatan pencairan Siltap juga mempengaruhi berbagai kewajiban lain yang harus dipenuhi perangkat desa.
Beberapa perangkat desa bahkan mengalami kendala dalam memanfaatkan layanan kesehatan karena iuran BPJS Kesehatan belum terbayarkan. Hal ini membuat mereka harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri ketika membutuhkan pelayanan medis.
PPDI menilai kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
PPDI Minta Pemkab Segera Ambil Langkah
Melihat kondisi yang terjadi, PPDI berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses administrasi yang berkaitan dengan pencairan Siltap perangkat desa.
Perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Oleh karena itu, hak mereka sebagai aparatur desa juga perlu dipenuhi tepat waktu agar tidak mengganggu kinerja serta pelayanan publik di desa.
Pemkab Pastikan Siltap Segera Dicairkan
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Tulungagung menyarankan agar persoalan keterlambatan pembayaran Siltap dapat dikomunikasikan dengan pihak terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo atau yang akrab disapa Yoyok, menyatakan bahwa pencairan Siltap perangkat desa dipastikan akan segera dilakukan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan pembayaran tersebut agar perangkat desa dapat kembali menerima hak mereka dan tetap fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa.
Puskominfo PPDI