KEDIRI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri guna membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perangkat desa dan legislatif daerah, khususnya terkait regulasi yang berhubungan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa.
Fokus Bahasan: Regulasi dan Tata Kelola Desa
Dalam pertemuan tersebut, PPDI menyoroti sejumlah poin penting dalam Perbup No 5 Tahun 2026 yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kinerja perangkat desa. Selain itu, PP No 16 Tahun 2026 juga menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan kebijakan nasional yang harus diimplementasikan hingga tingkat desa.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya sesuai dengan aturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik di desa.
Dorong Aspirasi Perangkat Desa
PPDI Kabupaten Kediri menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan kepada DPRD, terutama terkait kejelasan regulasi serta perlindungan terhadap perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Audiensi ini juga menjadi wadah komunikasi dua arah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kebutuhan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme perangkat desa.
DPRD Siap Menindaklanjuti
Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menyambut baik audiensi tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan oleh PPDI.
Sinergi antara DPRD dan PPDI diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Harapan ke Depan
Melalui audiensi ini, diharapkan tercipta harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah, sehingga implementasi Perbup dan PP dapat berjalan efektif hingga tingkat desa.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Puskominfo PPDI