PPDI Karawang Desak Perubahan Besar dalam Raperda Desa, Ini 6 Usulan Yang Disampaikan

Karawang — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9/2026).

Rapat tersebut turut melibatkan unsur Forum BPD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam rangka menyusun payung hukum baru terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang.

Advertisement

Ketua PPDI Kabupaten Karawang, H. Ramli Gozali, SE., menegaskan bahwa Raperda tentang Desa tidak seharusnya hanya mengatur persoalan administratif. Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu memberikan kepastian hukum mengenai status kepegawaian, kesejahteraan, perlindungan, serta masa depan kepala desa dan perangkat desa.

“Kami berharap Raperda ini tidak sekadar instrumen regulasi, melainkan mampu memberi kepastian, kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan yang layak bagi seluruh perangkat desa,” ujar Ramli.

PPDI Soroti Status Kepegawaian Perangkat Desa

Salah satu persoalan utama yang disampaikan PPDI Karawang dalam RDP tersebut adalah belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa.

Baca Juga :  Tolak Penonaktifan Kepesertaan Kesehatan, PPDI Takalar Datangi BPJS Kesehatan

PPDI mendorong adanya pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Usulan tersebut dinilai penting untuk membangun aparatur desa yang profesional sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Selain NIPD, PPDI juga menyampaikan sejumlah usulan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan, organisasi, jaminan sosial, hingga penataan wilayah desa.

Enam Usulan Strategis PPDI Karawang

Berikut enam poin utama yang disampaikan PPDI Kabupaten Karawang dalam pembahasan Raperda tentang Desa:

1. Kepastian status kepegawaian

PPDI mengusulkan pemberian NIPD bagi perangkat desa. Selain itu, PPDI mendorong penguatan mekanisme persetujuan Bupati dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

2. Peningkatan kesejahteraan

PPDI mengusulkan pemberian tunjangan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 serta kenaikan pendapatan secara berkala dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ada Selisih Ratusan Ribu, PPDI Kebumen Desak Penyesuain Siltap Perangkat Desa Dengan Gaji ASN

3. Penataan organisasi pemerintahan desa

PPDI mengusulkan penyesuaian jumlah Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2024, masing-masing tiga orang untuk desa berstatus Mandiri.

4. Jaminan sosial bagi perangkat desa

PPDI meminta agar program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa dikembalikan sebagai bentuk perlindungan sosial setelah masa pengabdian berakhir.

5. Penyesuaian kebijakan usia

PPDI mengusulkan penyesuaian batas usia jabatan Kepala Dusun dengan tetap mempertimbangkan hak asal-usul serta nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

6. Penetapan batas wilayah dusun

PPDI mendorong adanya ambang batas jumlah RT/RW sebagai salah satu dasar dalam pembentukan wilayah dusun agar penataannya lebih terukur.

Baca Juga :  Pembahasan AD ART Dan Tatib Pemilihan Ketua Umum Warnai Hari Pertama Munaslub PPDI

PPDI Berharap Aspirasi Masuk dalam Raperda Desa

PPDI Kabupaten Karawang berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP dapat menjadi bahan pertimbangan Pansus DPRD Kabupaten Karawang sebelum Raperda tentang Desa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut PPDI, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian mengenai perlindungan dan kesejahteraan perangkat desa.

Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, PPDI berharap ribuan perangkat desa di Kabupaten Karawang dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan kepastian perlindungan dalam jangka panjang.

About admin3

Check Also

Polemik ADD 2027 Belum Tuntas, Empat Organisasi Desa di Blitar Tetap Gelar Aksi Massa

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum menemukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *