DPRD Trenggalek Wacanakan Penggabungan Perda Pemerintahan Desa pada 2027

TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mewacanakan penggabungan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemerintahan desa menjadi satu regulasi pada 2027.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan saat ini terdapat sekitar tujuh Perda yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, mulai dari keuangan hingga kelembagaan desa.

Advertisement

“Ada sekitar 7 Perda tentang keuangan hingga tentang lembaga-lembaga desa,” kata Doding.

Menurutnya, berbagai regulasi tersebut dinilai dapat dihimpun dalam satu Perda dengan nomenklatur tentang desa. Langkah tersebut diharapkan dapat menyederhanakan regulasi yang selama ini mengatur berbagai aspek pemerintahan desa secara terpisah.

Doding mengatakan, apabila seluruh Perda tersebut tidak memungkinkan untuk digabung menjadi satu regulasi, DPRD Trenggalek mempertimbangkan opsi penyederhanaan menjadi dua Perda.

Baca Juga :  Tampil Di Karnaval HUT RI Ke-80, Marching Band PPDI Bumiayu-Brebes Sukses Pukau Pengunjung

“Makanya harapan kita, tahun 2027 nanti kita satukan perda menjadi satu. Kalau enggak bisa menjadi satu itu yang jadi dua kan itu,” ujarnya.

DPRD Trenggalek Siapkan Pembahasan Perda Desa

Doding menyebut terdapat sekitar tujuh hingga delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Menurut dia, berbagai regulasi tersebut idealnya berada dalam satu payung hukum melalui Perda tentang desa.

Rencana penggabungan regulasi tersebut akan ditindaklanjuti DPRD Trenggalek melalui rencana kerja pada 2027. Dalam proses pembahasannya, DPRD akan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pemerintahan dan kelembagaan desa.

Pelibatan sejumlah unsur desa dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan serta kondisi pemerintahan desa.

Baca Juga :  Audensi Bersama PPDI, Bupati Sumedang Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

Perangkat Desa hingga BPD Akan Dilibatkan

Doding mengatakan pembahasan nantinya akan melibatkan perangkat desa, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai lembaga lain yang ada di tingkat desa.

Menurutnya, perangkat desa akan diwakili oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), sementara kepala desa akan melibatkan organisasi kepala desa dari PKDI. Unsur BPD juga akan dilibatkan melalui organisasi terkait.

“Nanti intensif akan melibatkan perangkat desa dari teman-teman PPDI, nanti juga kepala desa dari teman-teman PKDI dan rekan-rekan BPDI dan lembaga lain yang ada di desa di tahun 2027,” kata Doding.

Dengan rencana tersebut, DPRD Trenggalek akan mengkaji kembali berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja legislasi pada 2027.

Baca Juga :  Ujung Tombak Pemerintahan Di Desa, PPDI Lombok Timur Dorong Status Setara ASN Untuk Perangkat Desa

About admin3

Check Also

Polemik ADD 2027 Belum Tuntas, Empat Organisasi Desa di Blitar Tetap Gelar Aksi Massa

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum menemukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *