BLITAR – Kepastian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2027 masih belum menemukan titik terang. Hasil hearing antara organisasi desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, dan DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (16/10/2026) belum menghasilkan keputusan mengenai penambahan anggaran yang diharapkan.
Menanggapi kondisi tersebut, empat organisasi desa memberikan waktu sekitar empat hari kepada pemerintah daerah dan legislatif untuk menunjukkan langkah konkret terkait pembahasan ADD 2027.
Keempat organisasi tersebut adalah Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Mereka menilai pembahasan yang telah dilakukan belum memberikan jawaban memadai atas aspirasi peningkatan ADD. Padahal, ketersediaan anggaran dinilai berkaitan erat dengan keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Hearing ADD Blitar 2027 Belum Hasilkan Keputusan
Hearing yang berlangsung di DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i. Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, anggota Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski sejumlah pihak yang berwenang dalam pembahasan anggaran telah hadir, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai besaran ADD 2027 maupun skema penambahannya.
Ketua PKDI, Rudi Puryono, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pembahasan. Ia menilai kepentingan pemerintahan desa belum memperoleh perhatian yang seimbang dalam penentuan prioritas anggaran daerah.
“Ketika kepentingan mereka berdua ini (eksekutif dan legislatif) terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair,” ujar Rudi dalam hearing tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran organisasi desa terhadap posisi kebutuhan pemerintahan desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar.
Organisasi Desa Buka Peluang Penambahan ADD Bertahap
Di tengah belum adanya keputusan, organisasi desa menyatakan masih membuka ruang kompromi. Wakil Ketua PKDI, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, yang akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa perjuangan peningkatan ADD tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun perangkat desa.
Menurutnya, kecukupan anggaran juga menyangkut keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
PKDI bahkan membuka opsi agar penambahan ADD dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah melalui Perubahan APBD (P-APBD).
Namun, hingga hearing berakhir, belum ada skema konkret dari pemerintah daerah maupun DPRD yang menjawab usulan tersebut.
Empat organisasi desa kini menunggu perkembangan dalam empat hari ke depan. Mereka berharap pemerintah dan legislatif segera memberikan kejelasan, sehingga persoalan ADD 2027 dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Bagas juga menyampaikan bahwa surat terkait rencana penyampaian aspirasi secara terbuka telah disampaikan kepada kepolisian.
“Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif ini paham dan menangkap ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa jalur komunikasi masih terbuka, meskipun kemungkinan penyampaian aspirasi secara terbuka turut menjadi perhatian dalam perkembangan persoalan ini.
Pemkab Blitar Masih Menghitung Kemampuan Anggaran
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa penyusunan awal APBD merupakan kewenangan eksekutif. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah serta pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan.
“Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif,” ujar Rifa’i.
Ia menjelaskan bahwa alokasi ADD sebelumnya telah dianggarkan mendekati 12 persen berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Namun, perubahan kondisi keuangan, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), turut memengaruhi pembahasan anggaran untuk 2027.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, mengatakan penghitungan ADD 2027 masih berlangsung. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan formula pengalokasian serta kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran anggaran.
“Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen,” kata Khusna.
Ia menambahkan, penghitungan tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen pendapatan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perubahan pada komponen-komponen tersebut membuat usulan penambahan ADD masih harus dikaji lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan ADD pada 2027, Khusna belum memberikan kepastian dan menyatakan komunikasi akan terus dilakukan.
“Kita akan komunikasi terus,” ujarnya.
Empat Hari Menjadi Penentu Kelanjutan Pembahasan ADD 2027
Hingga Jumat sore (16/10/2026), belum ada keputusan final mengenai besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Blitar tahun anggaran 2027. Kepastian mengenai penambahan anggaran yang diminta empat organisasi desa juga masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus memperhitungkan kemampuan fiskal dan kebutuhan belanja lainnya. Di sisi lain, organisasi desa mengharapkan penjelasan yang transparan, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta alternatif penyelesaian yang terukur.
Batas waktu sekitar empat hari yang diberikan empat organisasi desa menjadi momentum bagi Pemkab Blitar dan DPRD untuk memperjelas arah kebijakan ADD 2027.
Hasil tindak lanjut dalam periode tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah aspirasi organisasi desa dapat diselesaikan melalui komunikasi atau justru berkembang menjadi aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.
Untuk saat ini, pertanyaan utama masih belum terjawab: apakah ADD Kabupaten Blitar pada 2027 akan ditambah, berapa besarannya, dan bagaimana skema pembiayaannya?
Kepastian atas pertanyaan tersebut kini dinantikan oleh organisasi desa, terutama karena keputusan anggaran akan berkaitan dengan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Puskominfo PPDI