Pansus I DPRD Tuban Bahas Revisi Perda Perangkat Desa, Soroti Masa Kerja hingga Hak Keuangan

TUBAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tuban mulai membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari masa kerja, persyaratan pengangkatan, hak keuangan, hingga mekanisme pemberhentian perangkat desa.

Pembahasan tersebut melibatkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPDI, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Masukan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar draf Raperda lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Wakil Ketua Pansus I DPRD Tuban, Tri Astuti, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa perlu dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Masa Kerja Perangkat Desa Jadi Sorotan

Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda Perangkat Desa adalah penyesuaian ketentuan masa kerja perangkat desa dengan perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tri Astuti menjelaskan, masa jabatan kepala desa dan BPD kini menjadi delapan tahun untuk dua periode. Sementara itu, masa kerja perangkat desa tetap mengacu pada ketentuan hingga mencapai batas usia 60 tahun.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menyesuaikan periode pembangunan desa.

“Perangkat desa memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan RPJMDes yang berdurasi delapan tahun. Karena itu, ketentuan mengenai masa jabatan atau masa kerja perangkat desa perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima Audensi PPDI, Bupati Bengkalis Beri Respon Terkait NIPD

Dalam konteks pergantian kepala desa, Astuti juga menjelaskan kewenangan BPD untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa serta membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) guna memproses pemilihan secara demokratis.

Persyaratan Calon Perangkat Desa Akan Dikaji Ulang

Selain masa kerja, persyaratan calon perangkat desa turut menjadi perhatian Pansus I DPRD Tuban.

Perda Nomor 16 Tahun 2021 mengatur calon perangkat desa berusia 20 hingga 40 tahun dengan pendidikan minimal SMA. Ketentuan tersebut akan dikaji kembali agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pansus I juga membahas usulan pencantuman Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui bupati. Menurut Astuti, usulan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban.

Persyaratan asal warga desa juga memunculkan perbedaan pandangan di antara organisasi perangkat desa.

Dalam pembahasan Pasal 7 ayat (1), perwakilan PPDI mengusulkan penghapusan frasa “setempat” dalam ketentuan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa. Sebaliknya, DPD PPDI meminta frasa tersebut tetap dipertahankan. Perbedaan pandangan ini membuat pembahasan belum mencapai kesepakatan.

Astuti menegaskan, ketentuan mengenai asal warga desa perlu dibedakan dari persyaratan domisili calon sebelum mengikuti proses pendaftaran.

Ia merujuk Pasal 69 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa. Sementara itu, ketentuan yang mewajibkan calon telah berdomisili di desa selama satu tahun sebelum pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Perda Tuban Nomor 16 Tahun 2021, perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi terkait.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketua PPDI Sumedang, Kikin Sodikin Fokus Realisasikan Program Kerja 100 Hari Pertama

Menurut penjelasan Astuti, calon dapat mendaftar menggunakan identitas kependudukan dari luar desa. Namun, setelah dilantik, perangkat desa diwajibkan pindah dan bertempat tinggal di desa tempat bertugas paling lambat tiga bulan.

Hak Keuangan hingga Jaminan Purna Tugas Dibahas

Pansus I DPRD Tuban turut membahas pemenuhan hak dan kesejahteraan perangkat desa. Materi yang menjadi perhatian meliputi penghasilan tetap (SilTap), tunjangan, jaminan sosial, serta jaminan purna tugas.

Selain memperjelas hak keuangan, pembahasan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam draf yang dibahas, proses pengangkatan dan pemberhentian diusulkan mensyaratkan rekomendasi camat paling lama tujuh hari kerja serta persetujuan tertulis bupati paling lama 20 hari kerja.

Usulan tersebut juga menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa persetujuan bupati. Keputusan pemberhentian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diusulkan dinyatakan batal demi hukum.

Ketentuan itu masih menjadi bagian dari pembahasan draf Raperda dan perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan.

Larangan Rangkap Jabatan di Koperasi Desa Merah Putih

Isu lain yang dibahas Pansus I DPRD Tuban adalah larangan rangkap jabatan, terutama menyusul keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

Pansus I berencana mengkaji ketentuan tersebut dengan mengacu pada sejumlah regulasi terkait, di antaranya petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendampingan koperasi desa.

Baca Juga :  Mamasa Membara! Buntut 10 Bulan Siltap Tertunda, PPDI Ancam Segel Kantor BPKAD

Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan pengaturan yang tepat mengenai rangkap jabatan dalam draf Raperda Perangkat Desa. Dengan demikian, ketentuan yang disusun diharapkan tidak menimbulkan multitafsir maupun bertentangan dengan regulasi lain.

PPDI Tuban Dorong Kepastian Hukum Perangkat Desa

Ketua PPDI Tuban, Hartono, mengatakan pertemuan dengan Pansus I DPRD Tuban bertujuan mencari instrumen hukum yang sesuai dengan aspirasi jajaran perangkat desa.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendesak yang perlu diperhatikan, mulai dari persyaratan pencalonan perangkat desa, pemenuhan hak-hak perangkat desa, hingga pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

Hartono menilai, ketentuan yang belum jelas perlu dibahas secara mendalam untuk memastikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan tugas perangkat desa.

“Alhamdulillah PPDI diterima baik oleh Pansus I DPRD Tuban. Ini bagian dari perjuangan agar sejumlah usulan dan gagasan yang kami bawa bisa melahirkan harapan bersama,” terang Hartono.

Pansus I DPRD Tuban berharap pembahasan bersama organisasi perangkat desa dan instansi terkait dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperjelas hak dan kewajiban perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Melalui pembaruan Perda tentang Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

About admin3

Check Also

Polemik ADD 2027 Belum Tuntas, Empat Organisasi Desa di Blitar Tetap Gelar Aksi Massa

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum menemukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *