Diterima Wakil Mendagri, PPDI Soroti 10 Persoalan Perangkat Desa Mulai Siltap Hingga Tunjangan Purna Tugas

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi perangkat desa di berbagai daerah di Indonesia, saat diterima oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Selasa (13/10/2026) kemarin.

Pengurus Pusat PPDI yang diwakili oleh Fathur Rofiq selaku Wakil Sekjen dan beberapa Pengurus PPDI dari Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung dan Bekasi Provinsi Jawa Barat, menyampaikan persoalan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap), pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan besaran penghasilan, hingga belum adanya basis data nasional perangkat desa.

Advertisement

” Berbagai persoalan itu tercantum dalam dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) PPDI yang disertai sepuluh rekomendasi dan usulan untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa,”ujar Fathur Rofiq seusai acara.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh pihak Dirjen Bina Pemdes Kemendagri bahwa terkait dengan Database Perangkat Desa akan mengacu pada Nomor Induk Perangkat Desa yang regulasi telah ada kesepahaman antara Kemeterian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum.

” Sementara itu mengenai penerapan regulasi turunan dari PP No 11 Tahun 2026, sudah dalam tahap pematangan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Insya Alloh dibulan Oktober 2026 ini diharapkan sudah bisa selesai,” tambah Fathur Rofiq.

Dalam pertemuan tersebut, masukan dari PPDI melalui Daftar Inventari Masalah dan rekomendasi PPDI diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan. PPDI menilai, diperlukan kebijakan yang lebih jelas dan seragam dari pemerintah agar hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi serta pelaksanaan pemerintahan desa berjalan lebih baik.

10 Persoalan Perangkat Desa yang Menjadi Sorotan PPDI

Dalam dokumen tersebut, PPDI mengidentifikasi enam persoalan utama yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Gebrakan Baru di HSU! Tim Inovasi PPDI Hadir, Perangkat Desa Kini Lebih Solid dan Kreatif

Pertama, masih terdapat kabupaten yang belum membayarkan penghasilan tetap perangkat desa secara rutin setiap bulan. Bahkan, pembayaran Siltap di sejumlah daerah disebut masih tertunda hingga tahun berikutnya.

Kedua, masih ditemukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terdapat perbedaan besaran penghasilan tetap antara kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus). Padahal, menurut usulan PPDI, perangkat desa pada jabatan tersebut semestinya mendapatkan Siltap yang sama.

Keempat, PPDI menyoroti perbedaan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa antardaerah. Perbedaan format maupun ketentuan administrasi tersebut dinilai perlu ditangani melalui standardisasi secara nasional.

Kelima, hingga dokumen tersebut disusun, PPDI mencatat belum tersedianya basis data nasional kepala desa dan perangkat desa yang dapat menjadi acuan bersama.

Keenam, perangkat desa masih menggunakan seragam yang menyerupai seragam aparatur sipil negara (ASN), meskipun perangkat desa bukan ASN.

PPDI Usulkan Pembayaran Siltap Rutin Setiap Bulan

Salah satu usulan utama PPDI adalah memastikan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Kepastian pembayaran dinilai penting karena Siltap merupakan sumber penghasilan perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan masyarakat.

PPDI juga mengusulkan agar besaran penghasilan tetap perangkat desa, khususnya kaur, kasi, dan kadus, disamakan. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan penghasilan pada jabatan-jabatan perangkat desa yang dinilai perlu memperoleh perlakuan setara.

Selain itu, PPDI mendorong adanya sanksi yang jelas bagi kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Mendorong Nomor Induk dan Basis Data Nasional Perangkat Desa

Persoalan pendataan juga menjadi perhatian PPDI. Organisasi ini mengusulkan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara nasional.

Baca Juga :  Didukung DPD RI, PPDI Usulkan Tiga Skema Status Kepegawaian Perangkat Desa

Nomor induk tersebut diharapkan dapat menjadi identitas administratif perangkat desa, sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengelolaan kepegawaian di tingkat desa.

PPDI turut mengusulkan agar kepala desa dan perangkat desa tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Basis data tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten ke rekening kas desa (RKD), dengan tetap mengikuti ketentuan mekanisme penyaluran yang berlaku.

Di sisi lain, PPDI mengusulkan agar format SK pengangkatan perangkat desa diseragamkan di seluruh Indonesia. Standardisasi ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan penafsiran terhadap administrasi pengangkatan perangkat desa di masing-masing daerah.

PPDI Usulkan Seragam Khusus Perangkat Desa

Mengenai identitas kedinasan, PPDI mengusulkan agar seragam perangkat desa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Usulan tersebut berkaitan dengan penggunaan seragam perangkat desa yang selama ini dinilai menyerupai seragam ASN, meskipun keduanya memiliki kedudukan berbeda dalam sistem pemerintahan.

Dengan adanya aturan khusus, PPDI berharap penggunaan seragam perangkat desa memiliki dasar hukum dan standar yang jelas secara nasional.

Nasib Perangkat Desa yang Diangkat Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979

Persoalan lain yang turut disoroti adalah ketidakseragaman batas usia perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.

Dalam dokumen DIM, PPDI menyebut terdapat perbedaan masa jabatan atau batas usia pemberhentian, yakni 60, 64, dan 65 tahun.

Karena itu, PPDI meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai nasib perangkat desa yang diangkat berdasarkan ketentuan lama tersebut.

Kepastian regulasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap perangkat desa yang memiliki latar belakang pengangkatan serupa, tetapi menghadapi ketentuan berbeda di daerah masing-masing.

Tunjangan Perangkat Desa hingga Jaminan Kesehatan Diusulkan Diatur Permendagri

PPDI juga mengusulkan agar berbagai tunjangan perangkat desa diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Gelar Rakor Dan Upgrading, PPDI Boyolali Bahas UU Desa Dan Sinkronisasi Program Kerja

Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan anak, istri atau suami, kinerja, jaminan kesehatan, serta jaminan ketenagakerjaan.

Dalam dokumen tersebut, PPDI mengusulkan agar pemerintah kabupaten diwajibkan menganggarkan tunjangan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Usulan ini diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai jenis tunjangan, dasar hukum, serta penganggarannya di daerah.

Besaran Tunjangan Purna Tugas Perangkat Desa Perlu Diperjelas

Tidak hanya menyangkut perangkat desa yang masih aktif, PPDI turut menyoroti kesejahteraan perangkat desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

PPDI mengusulkan agar besaran tunjangan purna tugas ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tunjangan purna tugas diterimakan satu kali. Namun, PPDI meminta agar besaran nominalnya diperjelas, termasuk kemungkinan perhitungan berdasarkan kelipatan penghasilan tetap dengan mempertimbangkan masa kerja perangkat desa.

Kejelasan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perangkat desa menjelang maupun setelah berakhirnya masa tugas.

PPDI Dorong Kebijakan Nasional yang Lebih Seragam

Berbagai persoalan dan rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa PPDI mendorong pembenahan tata kelola perangkat desa melalui kebijakan yang lebih jelas, terukur, dan seragam secara nasional.

Mulai dari kepastian pembayaran penghasilan tetap, perlindungan hukum dalam pemberhentian, pendataan nasional, standardisasi SK pengangkatan, hingga pengaturan tunjangan dan purna tugas, seluruhnya membutuhkan perhatian pemerintah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen DIM tersebut menjadi rangkuman persoalan sekaligus usulan PPDI untuk mendorong perbaikan kebijakan yang berkaitan dengan kedudukan, administrasi, dan kesejahteraan perangkat desa di Indonesia.

About admin3

Check Also

Polemik ADD 2027 Belum Tuntas, Empat Organisasi Desa di Blitar Tetap Gelar Aksi Massa

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum menemukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *