Komisi I DPRD Banyumas Konsultasi Dengan Ahli Hukum Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Klapagading Kulon

Purwokerto – Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas melakukan konsultasi dengan ahli hukum tata negara untuk membahas polemik yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Konsultasi ini dilakukan sebagai upaya memperoleh pandangan yuridis atas persoalan pemberhentian perangkat desa yang dinilai bermasalah secara administrasi.

Konsultasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., dan dilaksanakan pada Senin (19/1/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Komisi I DPRD Banyumas dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas.

Anggota Komisi I DPRD Banyumas, Dr. H. Supangkat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta pendapat ahli terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap salah satu perangkat Desa Klapagading Kulon. Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan surat keputusan tersebut.

Baca Juga :  Didukung Anggota DPR RI Fraksi PDIP, PPDI Banyumas Sampaikan Keberlangsungan Profesi Perangkat Desa

Supangkat menjelaskan, meskipun kepala desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa, kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam regulasi daerah, pemberhentian perangkat desa wajib melalui konsultasi dengan camat serta mendapatkan rekomendasi dari camat setempat.

“Dalam kasus ini, proses pemberhentian dilakukan tanpa adanya konsultasi maupun rekomendasi dari camat. Hal ini menjadi kelemahan mendasar dari sisi prosedural,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Fauzan dalam pandangannya menyampaikan bahwa tahapan pemberian sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III seharusnya juga melibatkan camat. Namun, camat tidak dilibatkan dalam seluruh tahapan pemberian surat peringatan terhadap perangkat desa yang bersangkutan.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Harlah PPDI Ke-20: Dukungan Penuh ke Pemerintah dan Kabar Baik untuk Siltap Desa

Komisi I DPRD Banyumas menilai persoalan ini perlu dikaji secara mendalam, terlebih setelah diketahui bahwa SK PTDH sempat dibatalkan oleh pemerintah daerah, namun kemudian diterbitkan kembali dengan prosedur yang dinilai masih belum sesuai aturan.

“Hasil konsultasi ini akan kami bahas secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Supangkat.

Komisi I DPRD Banyumas berharap polemik di Desa Klapagading Kulon dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat pemerintahan desa.

About admin3

Check Also

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Datar Lebar, PPDI Bengkulu Utara Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

ARGAMAKMUR – Polemik pemberhentian tidak hormat terhadap perangkat Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *