KUDUS – Pembayaran gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa di puluhan desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami keterlambatan. Hingga awal Maret 2026, tercatat 85 desa belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga penghasilan tetap (siltap) aparat desa tertunda sekitar dua bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa sampai saat ini baru 38 desa yang berhasil mencairkan ADD. Sementara itu, 19 desa masih dalam proses pengajuan, dan sisanya belum mengajukan pencairan dana sama sekali.
Menurut Famny, keterlambatan pencairan dana tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya kendala administrasi, kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi, serta proses verifikasi yang dilakukan secara bertahap oleh pihak terkait. Meski demikian, dalam beberapa waktu terakhir beberapa desa mulai mengajukan pencairan ADD untuk tahun anggaran 2026.
Ia menambahkan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah desa. Ada desa yang segera mengurus pencairan, namun ada pula yang menundanya karena masih memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari tahun sebelumnya.
Proses pengajuan ADD dilakukan melalui aplikasi oleh pemerintah desa dan selanjutnya diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mekanisme pencairannya dibagi menjadi empat tahap.
Pada tahap pertama terdapat 17 desa yang mengajukan pencairan, disusul 21 desa pada tahap kedua. Sementara 17 desa pada tahap ketiga dan 21 desa pada tahap keempat masih dalam proses. Dari pengajuan tersebut, baru desa pada tahap pertama dan kedua yang dananya sudah masuk ke rekening kas desa, sehingga totalnya mencapai 38 desa.
ADD sendiri menjadi salah satu sumber anggaran untuk membayar gaji bulanan kepala desa dan perangkat desa. Di desa yang memiliki tanah bengkok, gaji kepala desa sekitar Rp4,5 juta per bulan, sekretaris desa Rp3,2 juta, dan perangkat desa Rp2,55 juta.
Sementara di desa yang tidak memiliki tanah bengkok, terutama di wilayah perkotaan, besarannya lebih tinggi, yakni sekitar Rp6 juta untuk kepala desa, Rp4,2 juta untuk sekretaris desa, dan Rp3 juta untuk perangkat desa.
Belum cairnya ADD membuat sejumlah desa belum dapat membayarkan siltap kepala desa dan perangkat desa sejak Januari hingga awal Maret 2026. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah desa, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Puskominfo PPDI