Kabar mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sempat memberikan harapan bagi perangkat desa di seluruh Indonesia. Namun hingga awal Maret 2026, regulasi yang ditunggu-tunggu tersebut belum juga ditandatangani Presiden.
Padahal sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan dan diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Pemerintah Klaim PP Desa Segera Ditandatangani Presiden
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo, sempat menyampaikan perkembangan penyusunan aturan tersebut dalam Rapat Diseminasi Keputusan DPD RI tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, La Ode menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 16 bab dan 118 pasal, dengan sejumlah terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa,” ujar La Ode.
Ia juga menyebutkan bahwa PP tersebut diharapkan dapat menjadi “kado Ramadan” bagi pemerintah desa dan para pemangku kepentingan desa.
Namun hingga satu bulan setelah pernyataan tersebut disampaikan, belum ada tanda-tanda regulasi tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Hampir Dua Tahun Ditunggu Sejak Revisi UU Desa
PP pelaksana UU Desa ini sebenarnya sudah lama dinantikan. Regulasi tersebut merupakan turunan dari revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Sejak revisi undang-undang tersebut disahkan, perangkat desa berharap segera ada aturan teknis yang memperjelas berbagai kebijakan baru, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan dan tata kelola pemerintahan desa.
Keterlambatan penerbitan PP ini menimbulkan kekecewaan di kalangan perangkat desa yang menilai pemerintah belum memberikan kepastian terhadap perubahan yang dijanjikan.
Sejumlah Terobosan Penting dalam PP Desa
Dirjen Bina Pemdes menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut merupakan hasil elaborasi dari berbagai regulasi terkait desa. Nantinya aturan ini juga akan diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan pendekatan simplifikasi dan pengelompokan berbasis klaster.
Beberapa klaster kebijakan yang akan diatur antara lain:
- Penataan desa
- Pengelolaan keuangan desa
- Profil desa dan kelurahan
- Lembaga kemasyarakatan desa
Selain itu, terdapat sejumlah terobosan penting yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang akan dibayarkan langsung dari Bendahara Umum Negara ke rekening kas desa.
- Kenaikan penghasilan secara bertahap setiap dua tahun.
- Pemberian jaminan sosial bagi perangkat desa, meliputi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.
Perangkat Desa Menunggu Kepastian
Meski sejumlah terobosan telah dipaparkan, belum terbitnya PP tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan perangkat desa.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian dengan menerbitkan regulasi tersebut, sehingga berbagai kebijakan yang telah dijanjikan dapat segera direalisasikan.
Kini, publik khususnya perangkat desa di seluruh Indonesia masih menunggu, sampai kapan regulasi turunan dari UU Desa tersebut benar-benar diterbitkan dan tidak lagi sekadar menjadi janji.
Puskominfo PPDI