Gandeng LBH SAKTI, PPDI Purworejo Perkuat Perlindungan Hukum Untuk Perangkat Desa

PURWOREJO – PPDI Purworejo resmi menandatangani LBH SAKTI sebagai mitra hukum, Kamis (27/11/2025). Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi sekitar 4.700–5.000 perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Purworejo, dan dihadiri pejabat daerah serta perwakilan perangkat desa dari beberapa kecamatan.

Alasan dan Tujuan Kerja Sama

Menurut Ketua PPDI Purworejo Erwan Widiashari, regulasi yang tumpang tindih kerap menimbulkan risiko hukum bagi perangkat desa — bahkan ketika kesalahan bukan karena niat buruk. Oleh sebab itu, PPDI merasa perlu memberi “pengayoman” berupa pendampingan dan perlindungan hukum bagi seluruh anggotanya.

Baca Juga :  Rapimnas Di Donohudan Sepakati Tunjuk Cuk Suyadi Sebagai Plt Ketua Umum PPDI

Erwan menekankan, perangkat desa berada di garis depan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan desa. Dengan pendampingan hukum, mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang.

Ruang Lingkup Kemitraan Hukum

Direktur LBH SAKTI Purworejo, K.A. Dewa Antara, menyebut bahwa MoU mencakup beberapa layanan hukum bagi anggota PPDI, yaitu: konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, advokasi kelembagaan, sampai pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tiap desa.

Tak hanya itu — program ini juga mencakup pendidikan dan sosialisasi hukum, seperti workshop, penyuluhan, serta pemahaman regulasi tentang keuangan desa dan etika penyelenggaraan publik.

Integrasi ke Pendidikan Perangkat Desa Baru

LBH SAKTI akan membantu memasukkan materi hukum ke dalam kurikulum Sekolah Pamong PPDI Purworejo — pelatihan rutin bagi perangkat desa baru. Dengan demikian, perangkat desa baru akan memahami sejak awal rambu-rambu hukum dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Rencanakan Aksi Damai, APDESI Ajak Seluruh Elemen Desa Sampaikan Aspirasi Ke Presiden

Harapan PPDI: Ciptakan Ekosistem Kerja Aman & Profesional

Dengan adanya pendampingan hukum ini, PPDI berharap perangkat desa bisa bekerja secara profesional tanpa rasa takut berlebihan terhadap potensi masalah hukum — baik dari regulasi yang kompleks maupun kesalahan administratif kecil.

Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyampaikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *