Gandeng LBH SAKTI, PPDI Purworejo Perkuat Perlindungan Hukum Untuk Perangkat Desa

PURWOREJO – PPDI Purworejo resmi menandatangani LBH SAKTI sebagai mitra hukum, Kamis (27/11/2025). Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi sekitar 4.700–5.000 perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Purworejo, dan dihadiri pejabat daerah serta perwakilan perangkat desa dari beberapa kecamatan.

Alasan dan Tujuan Kerja Sama

Menurut Ketua PPDI Purworejo Erwan Widiashari, regulasi yang tumpang tindih kerap menimbulkan risiko hukum bagi perangkat desa — bahkan ketika kesalahan bukan karena niat buruk. Oleh sebab itu, PPDI merasa perlu memberi “pengayoman” berupa pendampingan dan perlindungan hukum bagi seluruh anggotanya.

Baca Juga :  PPDI Baureno-Bojonegoro Bongkar Fakta Kesejahteraan Perangkat Desa, Ada yang Digaji 6 Bulan Saja

Erwan menekankan, perangkat desa berada di garis depan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan desa. Dengan pendampingan hukum, mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang.

Ruang Lingkup Kemitraan Hukum

Direktur LBH SAKTI Purworejo, K.A. Dewa Antara, menyebut bahwa MoU mencakup beberapa layanan hukum bagi anggota PPDI, yaitu: konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, advokasi kelembagaan, sampai pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tiap desa.

Tak hanya itu — program ini juga mencakup pendidikan dan sosialisasi hukum, seperti workshop, penyuluhan, serta pemahaman regulasi tentang keuangan desa dan etika penyelenggaraan publik.

Integrasi ke Pendidikan Perangkat Desa Baru

LBH SAKTI akan membantu memasukkan materi hukum ke dalam kurikulum Sekolah Pamong PPDI Purworejo — pelatihan rutin bagi perangkat desa baru. Dengan demikian, perangkat desa baru akan memahami sejak awal rambu-rambu hukum dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Buka Rakerkab PPDI, Tegaskan Peranan Vital Perangkat Desa Di Masyarakat

Harapan PPDI: Ciptakan Ekosistem Kerja Aman & Profesional

Dengan adanya pendampingan hukum ini, PPDI berharap perangkat desa bisa bekerja secara profesional tanpa rasa takut berlebihan terhadap potensi masalah hukum — baik dari regulasi yang kompleks maupun kesalahan administratif kecil.

Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyampaikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *