Jakarta – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan tiga skema kejelasan status kepegawaian perangkat desa dalam agenda Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPD RI dan berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Sarjoko, Ketua Umum PPDI, di hadapan peserta sidang. Dalam pemaparannya, Sarjoko menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status kepegawaian perangkat desa yang selama ini dinilai belum jelas dan rawan menimbulkan persoalan administratif.
Sarjoko menyampaikan tiga skema yang diusulkan PPDI kepada DPD RI, yaitu:
- Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memasukkan pengaturan status kepegawaian perangkat desa secara tegas.
- Revisi Undang-Undang ASN, dengan menambahkan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa).
- Pembentukan Undang-Undang tersendiri yang secara khusus mengatur status, hak, dan kewajiban perangkat desa.
Menurut Sarjoko, ketiga skema tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Usulan PPDI tersebut mendapat respons positif dan sejalan dengan sikap DPD RI yang mendorong pemerintah untuk segera memastikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, DPD RI juga mendiseminasikan Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024-2025 tentang Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa. Pokok-pokok keputusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa status kepegawaian perangkat desa serta tata cara penyaluran dana desa perlu segera mendapatkan kejelasan guna mencegah terjadinya malpraktik administrasi.
Selain mengusulkan kejelasan status kepegawaian, Sarjoko juga menyoroti persoalan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur. Ia menyinggung banyaknya kasus perangkat desa yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak diangkat kembali oleh kepala desa.
“Banyak kejadian di daerah yang menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi kami selaku organisasi perangkat desa,” ujar Sarjoko.
PPDI menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perangkat desa di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, PPDI juga menyatakan setuju penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dibayarkan langsung dari Bendahara Umum Negara ke rekening desa. Skema ini dinilai dapat meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi penyimpangan.
Sebagai tindak lanjut, draf usulan PPDI telah diserahkan kepada pimpinan sidang, yakni Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.
Selain Ketua Umum PPDI turut hadir dalam agenda ini Muh Nuh selaku Sekjen PPDI, H. Karnoto Bendahara Umum dan beberapa pengurus harian PPDI Pusat.
Puskominfo PPDI