Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT) untuk segera menyelesaikan persoalan tunjangan perangkat desa yang hingga kini belum dibayarkan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemendes-PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Lasarus, keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan oleh kendala teknis administrasi dan pelaporan keuangan. Ia menilai persoalan prosedural tersebut tidak seharusnya menghentikan hak perangkat desa sebagai pekerja yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya dapat informasi tunjangan perangkat desa yang tidak terbayarkan tahun lalu karena mungkin masalah pelaporan keuangan. Jadi menurut saya, kalau sistem pelaporan itu diperbaiki, jangan tunjangan perangkatnya tidak dibayar, Pak Menteri,” tegas Lasarus.
Dalam pandangannya, persoalan administratif seperti pelaporan, seharusnya tidak “menghukum” perangkat desa dengan menunda hak mereka. Lasarus menekankan bahwa perangkat desa bekerja keras, sering kali sambil tetap mengurus aktivitas lain seperti bertani atau bekerja di desa, namun tetap menyisihkan waktu untuk urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Lasarus menggarisbawahi pentingnya bimbingan dan pendampingan bagi aparatur desa terkait pelaporan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Hal ini dinilai perlu agar persoalan teknis serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa selama tidak ada indikasi penyalahgunaan dana desa, masalah teknis tersebut sebaiknya diselesaikan lewat pembinaan, bukan dengan menghentikan pembayaran tunjangan. Lasarus menyebutkan seluruh pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI sepakat agar negara segera memenuhi kewajiban kepada perangkat desa yang belum menerima tunjangannya.
Puskominfo PPDI