Pekalonhan — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bank Jateng Cabang Kajen pada Rabu (4 Februari 2026). Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas tuntutan pencairan dana endapan angsuran kredit yang selama ini diblokir oleh pihak bank selama enam bulan.
Menurut informasi yang dihimpun, audiensi tersebut merupakan respons atas desakan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang merasa keberatan dengan skema pemblokiran saldo angsuran pinjaman yang diterapkan selama enam bulan — periode yang dinilai terlalu panjang dan membebani likuiditas para perangkat desa.
Dalam RDP, PPDI membawa sejumlah tuntutan strategis kepada manajemen Bank Jateng, antara lain:
- Pengurangan masa endapan angsuran dari enam bulan menjadi sekali angsuran (1 bulan), mengikuti kebijakan yang berlaku bagi ASN dan kelompok serupa.
- Pencairan dana endapan selama lima bulan terakhir agar segera direalisasikan pada Februari 2026 ini.
- Menjaga kesejahteraan perangkat desa dengan memastikan likuiditas dan ketersediaan dana bulanan yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari.
Manajemen Bank Jateng menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh PPDI dan menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan perubahan kebijakan tersebut. Namun, keputusan final terkait jumlah dana endapan yang dapat dicairkan masih harus menunggu hasil rapat internal dengan pimpinan cabang bank yang sedang berada di luar negeri, guna memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.
Pihak bank kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk menyampaikan hasil keputusan rapat internal kepada perwakilan PPDI.
PPDI juga menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan agar secara penuh tertib administrasi, termasuk melakukan pemindahbukuan sesuai bulan berjalan. Hal ini dilakukan sebagai jaminan bagi pihak bank untuk mempertimbangkan penghapusan atau pengurangan endapan angsuran kredit.
Puskominfo PPDI