Alhamdulillah! Tahun 2025 Perangkat Desa Tulang Bawang Barat Dapatkan Kenaikan Siltap

Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengalokasikan Dana Desa (ADD) sebesar Rp51.114.354.300 untuk tahun 2025. Anggaran ini mengalami peningkatan lebih dari Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan aparatur desa atau tiyuh, termasuk Kepala Tiyuh, Perangkat Tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), serta insentif bagi Ketua RT di 100 tiyuh di wilayah kabupaten.

“Alhamdulillah, ADD tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Kami sudah membahas hal ini dalam rapat bersama pihak-pihak terkait. Dengan peningkatan ADD, penghasilan tetap dan tunjangan untuk Kepala Tiyuh, Perangkat Tiyuh, BPT, serta Ketua RT juga mengalami penyesuaian,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, Senin (30/12/2024) seperti yang dilansir dari laman LampungCorner.

Baca Juga :  Meski Ada Efisiensi Anggaran, DPMD Rejang Lebong Tegaskan Siltap Tetap Sesuai PP No 11/2019

Ia menjelaskan, besaran kenaikan berbeda-beda, antara lain tunjangan jabatan Kepala Tiyuh naik Rp500 ribu per bulan, Siltap Perangkat Tiyuh bertambah Rp100 ribu per bulan, tunjangan anggota BPT meningkat Rp50 ribu per bulan, dan insentif Ketua RT naik Rp25 ribu per bulan.

Secara detail, total penghasilan pada 2025 mencakup Siltap dan tunjangan, yaitu:

  • Kepala Tiyuh: Rp4.492.931
  • Sekretaris Desa: Rp2.392.931
  • Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun (RK), dan Kepala Seksi (Kasi): Rp2.092.931
  • BPT: Ketua Rp949.000, Wakil Ketua Rp764.000, Sekretaris Rp639.000, Anggota Rp514.000
  • Ketua RT: Rp364.000

Pendapatan tersebut sudah termasuk fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sofiyan juga menyampaikan bahwa pada 2025, ADD akan mencakup alokasi kurang salur dari tahun 2021, 2022, dan 2023, masing-masing sebesar Rp20.408.971, Rp217.253.200, dan Rp1.146.545.170.

Baca Juga :  Dihadiri Wakil Bupati, Rapimda PPDI Kebumen Bahas Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Ia menegaskan, pemberian Siltap dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur penyetaraan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setara dengan gaji PNS golongan II/a. Ketentuan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.

About admin3

Check Also

Didepan Anggota DPR RI, Musda PPDI Batang Ungkap PR Besar soal Kesejahteraan Desa

BATANG – Puluhan perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *