Karawang — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (24/9/2026).
Rapat tersebut turut melibatkan unsur Forum BPD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam rangka menyusun payung hukum baru terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang.
Ketua PPDI Kabupaten Karawang, H. Ramli Gozali, SE., menegaskan bahwa Raperda tentang Desa tidak seharusnya hanya mengatur persoalan administratif. Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu memberikan kepastian hukum mengenai status kepegawaian, kesejahteraan, perlindungan, serta masa depan kepala desa dan perangkat desa.
“Kami berharap Raperda ini tidak sekadar instrumen regulasi, melainkan mampu memberi kepastian, kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan yang layak bagi seluruh perangkat desa,” ujar Ramli.
PPDI Soroti Status Kepegawaian Perangkat Desa
Salah satu persoalan utama yang disampaikan PPDI Karawang dalam RDP tersebut adalah belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa.
PPDI mendorong adanya pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Usulan tersebut dinilai penting untuk membangun aparatur desa yang profesional sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Selain NIPD, PPDI juga menyampaikan sejumlah usulan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan, organisasi, jaminan sosial, hingga penataan wilayah desa.
Enam Usulan Strategis PPDI Karawang
Berikut enam poin utama yang disampaikan PPDI Kabupaten Karawang dalam pembahasan Raperda tentang Desa:
1. Kepastian status kepegawaian
PPDI mengusulkan pemberian NIPD bagi perangkat desa. Selain itu, PPDI mendorong penguatan mekanisme persetujuan Bupati dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
2. Peningkatan kesejahteraan
PPDI mengusulkan pemberian tunjangan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 serta kenaikan pendapatan secara berkala dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penataan organisasi pemerintahan desa
PPDI mengusulkan penyesuaian jumlah Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2024, masing-masing tiga orang untuk desa berstatus Mandiri.
4. Jaminan sosial bagi perangkat desa
PPDI meminta agar program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perangkat desa dikembalikan sebagai bentuk perlindungan sosial setelah masa pengabdian berakhir.
5. Penyesuaian kebijakan usia
PPDI mengusulkan penyesuaian batas usia jabatan Kepala Dusun dengan tetap mempertimbangkan hak asal-usul serta nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
6. Penetapan batas wilayah dusun
PPDI mendorong adanya ambang batas jumlah RT/RW sebagai salah satu dasar dalam pembentukan wilayah dusun agar penataannya lebih terukur.
PPDI Berharap Aspirasi Masuk dalam Raperda Desa
PPDI Kabupaten Karawang berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP dapat menjadi bahan pertimbangan Pansus DPRD Kabupaten Karawang sebelum Raperda tentang Desa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut PPDI, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian mengenai perlindungan dan kesejahteraan perangkat desa.
Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, PPDI berharap ribuan perangkat desa di Kabupaten Karawang dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan kepastian perlindungan dalam jangka panjang.
Puskominfo PPDI