TRENGGALEK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan ketentuan batas usia hingga 64 tahun.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Trenggalek yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, Rabu (30/9/2026). RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko.
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan adanya perbedaan ketentuan usia pemberhentian perangkat desa dalam aturan yang berlaku saat ini dengan SK pengangkatan yang dimiliki sejumlah perangkat desa.
Perda Trenggalek Akan Disesuaikan dengan SK Pengangkatan
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, aturan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek mengatur perangkat desa berhenti pada usia 60 tahun.
Namun, sebagian perangkat desa memiliki SK pengangkatan yang dibuat berdasarkan ketentuan lama dan mencantumkan dasar aturan yang memungkinkan masa jabatan hingga usia 64 tahun.
“Jadi, ada perangkat desa sesuai SK berdasarkan Mendagri dan undang-undang lama yang batas berhentinya di usia 64 tahun,” terang Doding.
Menurut Doding, perubahan Perda yang tengah dilakukan akan mengakomodasi masa jabatan perangkat desa berdasarkan SK pengangkatan masing-masing.
Ketentuan mengenai batas usia 60 tahun nantinya akan disesuaikan menjadi berdasarkan SK yang dimiliki perangkat desa.
“Perubahannya itu ada kata-kata 60 tahun itu dirubah menjadi sesuai dengan SK yang didapatkan. Itu saja. Karena ada sebagian yang SK-nya itu sampai 64. Itu yang menjadi masalah,” jelasnya.
Doding menambahkan, setelah perubahan Perda disahkan, ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Nantinya, ketentuan dalam Perbup juga akan mengacu pada SK pengangkatan masing-masing perangkat desa.
“Tinggal SK-nya nanti diuji apakah itu 64 atau 60. Kalau 60 ya 60 kan gitu. 64 ya 64 gitu kan karena ini kan Perda perubahan,” katanya.
Perangkat Desa yang Diangkat Setelah UU Desa 2014
Doding menjelaskan, ketentuan berbeda berlaku bagi perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Desa Tahun 2014.
Menurutnya, aturan tersebut secara eksplisit menetapkan batas usia pemberhentian perangkat desa pada 60 tahun.
“Kalau yang baru setelah undang-undang desa 2014 itu malah sudah eksplisit 60 tahun. Karena memang di undang-undang desa yang baru itu perangkat desa ya 60 tahun,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan yang kini dibahas terutama berkaitan dengan perangkat desa yang diangkat berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya aturan baru tersebut.
Dinas PMD Konsultasikan Aturan ke Kemendagri
Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990.
Menurut Suhartoko, dalam aturan tersebut masa jabatan maksimal perangkat desa disebut hingga usia 64 tahun.
“Teman-teman ini adalah PPDI mulai teman-teman dari perangkat yang diangkat berdasarkan undang-undang 579 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 1990 di sana kan memang disebutkan bahwa masa jabatan maksimal adalah 64 tahun,” kata Suhartoko.
Meski demikian, Suhartoko menyebut SK pengangkatan perangkat desa di Trenggalek tidak secara eksplisit mencantumkan angka 64 tahun.
Dalam konsideran SK tersebut, dasar yang digunakan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990.
Karena itu, Dinas PMD Kabupaten Trenggalek menyiapkan surat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan ketentuan yang dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sekarang sudah menyiapkan surat juga konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri nanti hasilnya bagaimana itu nanti akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Suhartoko mengatakan, penyusunan surat konsultasi tersebut juga telah dirumuskan bersama PPDI Kabupaten Trenggalek.
Baru Dua Kecamatan Temukan SK Pengangkatan
Dalam proses penelusuran dokumen, Dinas PMD Trenggalek masih mengumpulkan SK pengangkatan perangkat desa dari seluruh kecamatan.
Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, baru dua kecamatan yang SK pengangkatan perangkat desanya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah ternyata dari 14 kecamatan di Trenggalek itu yang ketemu SK pengangkatannya itu baru 2 kecamatan. Jadi, yang lainnya teman-teman masih mencari, mencari itu nanti sebagai dasar kita untuk eksekusi selanjutnya,” jelas Suhartoko.
Dokumen SK tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan dasar penerapan ketentuan masa jabatan bagi perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama.
PPDI Sebut Ada 169 Perangkat Desa
Ketua PPDI Kabupaten Trenggalek Murdiono mengatakan, aspirasi yang disampaikan dalam RDP berkaitan dengan perangkat desa yang memiliki SK pengangkatan dengan ketentuan masa jabatan hingga usia 64 tahun.
Murdiono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, menyebut terdapat 169 perangkat desa di Trenggalek yang memiliki SK tersebut.
“Aspirasi kita yang pertama adalah menyampaikan aspirasi teman-teman yang diangkat dengan SK 64 tahun. Dan di situ masa jabatan perangkat desa sesuai dengan Mendagri 10 tahun 10 tahun itu adalah sampai dengan umur 64 tahun,” kata Murdiono.
Menurut Murdiono, aspirasi PPDI telah mendapatkan respons melalui perubahan Perda yang mengakomodasi masa jabatan perangkat desa sesuai dengan SK pengangkatan masing-masing.
“Alhamdulillah hari ini dalam kerja hari ini sudah bisa, di pasal di Perda perubahan sudah mengakomodir terkait dengan masa yang ada di SK teman-teman,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, kata Murdiono, adalah menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui Perbup yang mengatur masa jabatan perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama.
“Artinya di Trenggalek dan insyaallah tinggal menindaklanjuti Perbup terkait dengan masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan undang-undang tersebut,” pungkasnya.
Puskominfo PPDI