Respon Ketua PPDI Blora Sikapi Siltap Perangkat Desa Kembali Turun Di Bawah UMK

BLORA – Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Salah satu imbas paling nyata adalah turunnya gaji perangkat desa, yang kini kembali berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2026.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora, Cuk Suwartono, menyampaikan bahwa pemangkasan ADD menyebabkan penghasilan perangkat desa tidak mengalami kenaikan, bahkan kembali ke nominal tahun sebelumnya.

Advertisement

“Gaji perangkat desa tahun 2026 kembali seperti tahun 2024, yaitu Rp2.022.000. Padahal pada 2025 sempat naik sekitar dua persen,” ujar Suwartono.

Gaji Perangkat Desa Jauh di Bawah UMK Blora 2026

Sebagai perbandingan, UMK Blora tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.345.695. Dengan kondisi tersebut, gaji perangkat desa terpaut lebih dari Rp300 ribu dari standar upah minimum daerah.

Baca Juga :  PPDI Tanggamus Siap Perjuangkan Hak Aparatur Pekon Yang Belum Dibayar

Menurut Suwartono, kondisi ini cukup memberatkan perangkat desa, mengingat beban kerja yang tidak hanya administratif, tetapi juga sosial kemasyarakatan yang sering dilakukan di luar jam kerja formal.

“Perangkat desa itu bekerja hampir 24 jam, termasuk kegiatan sosial masyarakat. Tapi penghasilannya masih jauh dari layak,” jelasnya.

Pemotongan ADD Jadi Penyebab Utama

Pemotongan ADD 2026 disebut menjadi faktor utama tidak naiknya penghasilan perangkat desa. Dana tersebut selama ini menjadi sumber utama untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk gaji dan tunjangan perangkat desa.

Selain itu, perubahan kebijakan pengelolaan tanah bengkok juga turut memengaruhi pendapatan perangkat desa. Tanah bengkok yang sebelumnya dikelola langsung oleh perangkat desa kini direncanakan masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca Juga :  Geruduk Pemkab Mojokerto, PPDI Bela 3 Kadus Yang Diberhentikan Kades Wotanmasjedong

Tanah Bengkok Berpotensi Jadi Solusi, Tapi Belum Jelas

Meski demikian, Suwartono menilai pengelolaan tanah bengkok sebagai PADes masih memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, asalkan diikuti dengan regulasi yang jelas terkait pemberian tunjangan.

“Kalau tanah bengkok dikelola desa dan hasilnya bisa dialokasikan sebagai tunjangan perangkat desa, tentu bisa membantu. Tapi sampai sekarang aturannya belum jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan regulasi tersebut masih membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora.

Harapan Perangkat Desa ke Depan

PPDI Blora berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan tambahan anggaran atau skema lain agar gaji perangkat desa minimal setara UMK, mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga :  Didemo Perangkat Desa, Begini Respon Tak Terduga Dari Camat Selogiri!

“Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan perangkat desa ke depan,” pungkas Suwartono.

About admin3

Check Also

Polemik ADD 2027 Belum Tuntas, Empat Organisasi Desa di Blitar Tetap Gelar Aksi Massa

BLITAR – Polemik Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum menemukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *