Dukung 9 Perangkat Desa Klapagading Yang Dipecat, PPDI Banyumas Siap Maju Ke PTUN

BANYUMAS — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk dukungan terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kepala Desa setempat.

Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menyatakan keputusan tersebut diambil karena menurut organisasi perangkat desa, proses pemberhentian terhadap sembilan perangkat itu tidak mengikuti aturan dan mekanisme administratif yang berlaku. Ia menilai pemberhentian tersebut mengandung unsur ketidakadilan yang patut diperjuangkan secara hukum.

Pemberhentian Perangkat Desa dan Proses Hukum

Slamet menjelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon tidak melalui tahapan yang semestinya menurut Perbup Pengelolaan Pemerintahan Desa, mulai dari pemberian surat peringatan hingga mekanisme administratif lainnya. Karena itu, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN guna menilai keabsahan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Audensi Bersama Wakil Bupati, PPDI Kampar Sampaikan 3 Point Aspirasi Perangkat Desa

Hingga kini persoalan tersebut telah dibawa ke tingkat DPRD Kabupaten Banyumas. Pada audiensi siang tadi, DPRD mengundang berbagai pihak, termasuk PPDI Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, mantan perangkat desa yang dipecat, BPD Klapagading Kulon, serta perwakilan masyarakat desa. Namun kepala desa tidak hadir dalam pertemuan itu, yang kemudian mengundang kritik dari kuasa hukumnya.

Reaksi Kuasa Hukum dan DPRD

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menilai DPRD Kabupaten Banyumas bertindak tidak profesional dan terkesan memihak karena tidak menghadirkan kepala desa yang sah dalam audiensi. Ia menegaskan bahwa konflik pemerintahan desa ini masih dalam proses di Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak tepat jika dibawa ke ranah politik. Djoko juga menyatakan bahwa jika sembilan perangkat yang diberhentikan tidak menerima keputusan tersebut, jalur yang benar adalah mengajukan gugatan ke PTUN, bukan melalui politik.

Baca Juga :  Penasehat PPDI Jawa Timur KH. Imam Mawardi Tegaskan Tanah Adat Untuk Kemakmuran Rakyat

Rekomendasi PPDI untuk Perangkat Desa

Slamet Mubarok menambahkan bahwa selama belum ada kepastian hukum dan putusan final, PPDI menyarankan sembilan perangkat desa yang diberhentikan tetap melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di kantor desa, namun dengan batasan, yakni tidak diperkenankan menandatangani surat dinas atau nota kedinasan.

Permasalahan di Desa Klapagading Kulon ini menjadi sorotan lantaran berdampak pada dinamika pemerintahan desa dan meruncingkan polemik antara perangkat desa dengan kepala desa di tingkat lokal. Pihak DPRD sendiri berencana mengundang tim ahli untuk melakukan kajian lanjut soal penyelesaian konflik tersebut.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *