MAGELANG – Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk mendapatkan pengakuan status kepegawaian perangkat desa oleh pemerintah memasuki babak baru.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPDI, Sarjoko, usai melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) di Jakarta pada akhir September 2026.
Dalam audiensi tersebut, Sarjoko mengaku mendapatkan penjelasan mengenai alur penetapan status kepegawaian perangkat desa dari KemenPAN RB.
“Secara ketatanegaraan domainnya ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, tetapi KemenPAN RB merespons positif apa yang menjadi tuntutan dari PPDI,” ujar Sarjoko melalui sambungan seluler.
KemenPAN RB Jelaskan Posisi Kepegawaian Perangkat Desa
Menurut Sarjoko, terdapat sejumlah kesimpulan yang diperoleh dari audiensi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan KemenPAN RB dalam menangani persoalan kepegawaian.
KemenPAN RB saat ini menangani kepegawaian yang secara jelas telah masuk dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, profesi perangkat desa belum memiliki nomenklatur yang menempatkannya sebagai bagian dari ASN.
Dengan kondisi tersebut, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan status kepegawaian perangkat desa dinilai perlu melibatkan kementerian yang menjadi leading sector terkait pemerintahan desa.
Status Kepegawaian Perangkat Desa Berada di Kemendagri dan Kemendes
Sarjoko menjelaskan, tuntutan terkait status kepegawaian perangkat desa berada pada ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa.
Menurutnya, KemenPAN RB tetap terbuka untuk menindaklanjuti tuntutan PPDI apabila kedua kementerian tersebut telah membuat aturan yang jelas mengenai status kepegawaian perangkat desa.
“Kalau dari kedua kementerian tersebut sudah membuat aturan yang jelas terkait dengan tuntutan PPDI, KemenPAN RB tentu akan menindaklanjuti,” jelas Sarjoko.
Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam perjuangan PPDI untuk memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian perangkat desa di Indonesia.
PPDI Dorong Perangkat Desa Tercatat di BKN
Selain membahas status kepegawaian, kunjungan PPDI ke KemenPAN RB juga menjadi bagian dari upaya diplomasi kepada pemerintah.
Sarjoko menyebut salah satu tujuan perjuangan tersebut adalah agar perangkat desa dapat tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses untuk memperoleh pengakuan dan kepastian status kepegawaian bagi perangkat desa di seluruh Indonesia.
Sarjoko Ajak Perangkat Desa Jaga Kekompakan
Sarjoko menegaskan bahwa perjuangan untuk mendapatkan pengakuan status kepegawaian perangkat desa tidak dapat dilakukan oleh pengurus PPDI seorang diri.
Ia berharap seluruh perangkat desa di Indonesia dapat menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.
“Tentu perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh para pengurus PPDI. Diharapkan kekompakan dan kebersamaan dari seluruh perangkat desa di Indonesia,” pungkas Sarjoko.
Puskominfo PPDI