BOJONEGORO – Krisis keuangan desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Sejumlah organisasi yang mewakili pemerintah desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).
Mereka adalah Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Dalam audiensi bersama Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, mereka menyampaikan tuntutan utama agar Alokasi Dana Desa (ADD) Bojonegoro dinaikkan dari 12,5 persen menjadi 20 persen.
Tuntutan tersebut muncul di tengah semakin terbatasnya kemampuan fiskal pemerintah desa akibat penurunan Dana Desa (DD) dan berkurangnya pendapatan dari bagi hasil minyak.
Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Terancam Tak Terbayar Penuh
Dampak tekanan fiskal tersebut mulai dirasakan langsung oleh sejumlah pemerintah desa di Bojonegoro.
Sekretaris PKDI Bojonegoro, Edi Sunarto, mengatakan penurunan pendapatan desa membuat ruang fiskal pemerintah desa semakin sempit.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap belanja pemerintahan, tetapi juga menghambat pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Dengan menurunnya Dana Desa, desa tidak lagi bisa membangun infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan warga desa,” ujar Edi.
Ia menilai salah satu solusi yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah meningkatkan proporsi ADD dari 12,5 persen menjadi 20 persen.
Kenaikan ADD dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Sejumlah Desa Hanya Mampu Bayar Siltap Delapan Bulan
Kondisi lebih serius disampaikan Ketua FORSEKDESI Bojonegoro, Stiyo Pribowo.
Ia mengungkapkan, kondisi keuangan desa saat ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Bahkan, sejumlah desa disebut hanya memiliki kemampuan untuk membayar penghasilan tetap atau siltap kepala desa dan perangkat desa selama sekitar delapan bulan.
Dengan kondisi tersebut, terdapat potensi siltap selama empat bulan tidak terbayarkan apabila pemerintah desa tidak memperoleh tambahan kemampuan fiskal.
“Banyak desa di Bojonegoro yang bisa membayar siltap hanya delapan bulan. Empat bulan terancam gagal bayar jika desa tidak mendapatkan pemasukan tambahan,” tegas Stiyo.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena pemerintah desa tidak hanya memiliki kewajiban membayar siltap.
Desa juga harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, membiayai operasional pemerintahan, serta memenuhi kebutuhan pembangunan yang menjadi kepentingan masyarakat.
Penurunan Dana Desa dan DBH Minyak Persempit Ruang Fiskal
Ketua PPDI Bojonegoro turut menyoroti tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah desa.
Menurutnya, penurunan pendapatan desa akibat berkurangnya Dana Desa dan Dana Bagi Hasil (DBH) semakin berat karena adanya batasan proporsi belanja pemerintahan.
Ketentuan bahwa sektor pemerintahan hanya dapat dialokasikan maksimal 30 persen dinilai membuat sejumlah desa semakin kesulitan memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran siltap kepala desa dan perangkat desa.
Situasi tersebut kemudian memunculkan persoalan mendasar bagi pemerintah desa.
Jika pendapatan desa terus mengalami penurunan, sementara kewajiban pemerintahan, pelayanan publik, dan pembayaran siltap tetap harus dipenuhi, pemerintah desa harus mencari sumber kemampuan fiskal tambahan.
PKDI, PPDI, FORSEKDESI dan ABPEDNAS Bersatu Suarakan Kondisi Desa
Audiensi di DPRD Bojonegoro tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan keuangan desa bukan lagi menjadi keluhan satu organisasi.
Dari unsur kepala desa, Wakil Ketua PKDI Bojonegoro M. Ali Yusup turut menyuarakan keresahan pemerintah desa.
Sementara itu, Ketua FORSEKDESI Stiyo Pribowo secara langsung membeberkan ancaman gagal bayar siltap di sejumlah desa.
Dari unsur BPD, Ketua ABPEDNAS Abdul Jamal juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterlibatan PKDI, PPDI, FORSEKDESI, dan ABPEDNAS menunjukkan bahwa tekanan fiskal yang dihadapi desa telah menjadi keresahan bersama, mulai dari kepala desa, perangkat desa hingga unsur BPD.
Krisis Keuangan Desa Bojonegoro Bukan Sekadar Soal Tambahan Anggaran
Rangkaian audiensi tersebut menunjukkan bahwa persoalan keuangan desa di Bojonegoro mulai bergeser dari sekadar tuntutan tambahan anggaran pembangunan menjadi persoalan keberlangsungan pemerintahan desa.
Ketika kemampuan pendapatan desa menurun sementara kewajiban pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, ruang fiskal untuk pembangunan otomatis semakin terpangkas.
Pemerintah desa akhirnya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, desa dituntut tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pemerintahan. Di sisi lain, kemampuan keuangan yang tersedia semakin terbatas.
Karena itu, tuntutan kenaikan ADD Bojonegoro dari 12,5 persen menjadi 20 persen menjadi salah satu opsi yang didorong organisasi pemerintah desa untuk mengatasi tekanan fiskal tersebut.
Persoalannya kini berada pada respons Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro dalam menyikapi kondisi keuangan desa, terutama terkait kemampuan desa memenuhi kewajiban pembayaran siltap dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Puskominfo PPDI