PPDI Tabanan Desak Pemkab Segera Kaji Aturan Dana Purnabakti Dan BPJS Perangkat Desa

Tabanan, Bali — Komisi I DPRD Tabanan menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi yang mengatur dana purnabakti perangkat desa dan jaminan BPJS perangkat desa. Dorongan ini muncul karena hingga kini belum ada aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Aspirasi PPDI Tabanan

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan menyampaikan bahwa perangkat desa membutuhkan kepastian hukum terkait hak purnabakti. Meski sudah diatur dalam UU Desa terbaru, belum ada payung hukum yang mengatur pelaksanaannya di tingkat kabupaten.

Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, menekankan perlunya DPMD Tabanan untuk:

  • Mengkaji kebijakan kabupaten lain yang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti Klungkung, Bangli, dan Buleleng.
  • Berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Bali agar harmonis dengan regulasi di atasnya.
Baca Juga :  Miris! Pemkab Aceh Timur Akui Tidak Bisa Bayar Tunggakan Siltap Perangkat Desa

Menurutnya, Tabanan perlu segera merancang Perbup dana purnabakti perangkat desa agar hak perangkat yang mendekati masa pensiun tidak terhambat.

Komisi I juga menyoroti Perbup Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 yang mengatur penghasilan dan tunjangan perangkat desa. Regulasi ini dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa terbaru dan perlu diselaraskan agar dapat mengakomodasi:

  • Dana purnabakti
  • Kepesertaan BPJS
  • Skema kesejahteraan perangkat desa ke depan

Dengan banyaknya perangkat desa yang segera memasuki masa purnabakti, percepatan penyusunan aturan menjadi kebutuhan mendesak. DPRD berharap DPMD Tabanan dapat mengambil langkah proaktif demi kepastian hak dan kesejahteraan perangkat desa.

About admin3

Check Also

Musda PPDI Magetan 2026: Bupati Nanik Tekankan Penguatan Peran Perangkat Desa

MAGETAN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magetan sukses menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *