Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dipastikan akan segera terbit dalam waktu dekat. Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, MSi.
Hal tersebut diungkapkan La Ode Bolombo dalam acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Menurutnya, seluruh proses pembahasan dan harmonisasi RPP lintas kementerian telah rampung dan saat ini dokumen tersebut telah berada di Sekretariat Negara untuk menunggu pengesahan Presiden.
“Insya Allah ini nanti akan menjadi kado bulan Ramadhan. Posisi RPP saat ini sudah masuk di Sekretariat Negara dan dalam waktu sangat dekat akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar La Ode Bolombo di hadapan peserta diseminasi.
Meski demikian, ia enggan berspekulasi mengenai tanggal pasti penandatanganan.
“Kita berdoa saja supaya segera ditandatangani Pak Presiden. Yang pasti dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Salah satu terobosan penting dalam RPP tersebut adalah kebijakan terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Dalam aturan baru ini, siltap direncanakan naik setiap dua tahun dan akan disalurkan langsung dari Bendahara Umum Negara ke rekening kas desa.

Selain itu, RPP juga mengatur jaminan sosial bagi perangkat desa, termasuk tunjangan purna tugas yang selama ini menjadi aspirasi kuat dari pemerintah desa di seluruh Indonesia.
La Ode Bolombo menegaskan bahwa regulasi turunan ke depan akan disederhanakan sesuai dengan rekomendasi DPD RI. Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) akan dikelompokkan berdasarkan klaster dan dibatasi agar tidak terlalu banyak.
“Regulasi nantinya tidak akan banyak. Simplifikasi dalam Permendagri sesuai klasternya, harapannya tidak lebih dari 10, dan yang sifatnya urgen terutama terkait dengan pemilihan kepala desa (Pilkades),” jelasnya.
Menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri, Dirjen Bina PMD juga mengimbau para kepala desa agar mempersiapkan desa sebagai tujuan mudik dan wisata bagi masyarakat.
“Jangan sampai pemudik hanya menaruh koper di desa lalu berwisata ke daerah lain. Ini sangat disayangkan. Ajak seluruh potensi desa, termasuk dispora, agar mudik ke desa bisa meningkatkan pendapatan desa itu sendiri,” pungkasnya.
Acara diseminasi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, serta kepala daerah se-Indonesia, APPSI, APKASI, APEKSI, dan berbagai organisasi desa.
Puskominfo PPDI