Bone Bolango – Sejak Januari 2025 hingga saat ini, para aparat desa di Kabupaten Bone Bolango, termasuk kepala desa, belum menerima gaji dan tunjangan mereka.
Keterlambatan pencairan ini menjadi sumber kekhawatiran, terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang semakin dekat.
Ketua PPDI Provinsi Gorontalo, Suban Tangahu, mengungkapkan harapannya agar Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dapat memperhatikan keluhan yang dirasakan oleh aparat desa dan kepala desa.
“Semua orang pasti membutuhkan uang, terutama karena mayoritas perangkat desa di Bone Bolango adalah Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi akan merayakan Idul Fitri,” ujar Suban kepada awak media pada Senin (17/3/2025).
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap keterlambatan pembayaran hak aparat desa dan kepala desa. Meskipun gaji dan tunjangan belum diterima selama tiga bulan, para perangkat desa tetap menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat.
“Apalagi dalam bulan Ramadan ini, kebutuhan semakin meningkat, termasuk kewajiban membayar zakat,” tambahnya.
Suban juga menekankan bahwa ribuan aparat desa di 160 desa yang ada di Bone Bolango masih menantikan kepastian terkait pembayaran gaji dan tunjangan mereka.
“Kami percaya bahwa Bupati akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan berharap pembayaran gaji dapat dilakukan sebelum Idul Fitri tiba,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memastikan bahwa gaji kepala desa dan perangkat desa akan segera dibayarkan. Menurut rencana, hak mereka akan diselesaikan dalam pekan depan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Nixon Adolong, menjelaskan bahwa pembayaran gaji sebenarnya tetap menjadi prioritas, namun mengalami kendala karena Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) belum rampung.
Ia menerangkan bahwa proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) harus melewati tahap harmonisasi administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Gorontalo.
“Setelah melalui Kanwil Kemenkum, dokumen ini harus difasilitasi di tingkat provinsi sebelum dikembalikan ke daerah untuk diberikan nomor, nama, dan tanggal. Begitu Perbup diterbitkan, barulah pencairan ADD dapat dilakukan,” jelas Nixon, seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bone Bolango.
Ia menambahkan bahwa perubahan prosedur hukum daerah ini menjadi penyebab keterlambatan, berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana Perbup bisa langsung diterbitkan oleh Bupati. Selain itu, terjadi perubahan signifikan dalam rincian ADD akibat efisiensi anggaran, yang turut memengaruhi pencairan dana.
Meski demikian, Nixon memastikan bahwa sebelum Idul Fitri tiba, gaji seluruh aparat desa akan segera dibayarkan, karena saat ini prosesnya sudah memasuki tahap fasilitasi akhir.
Puskominfo PPDI