Bupati Lilis Kumpulkan Perangkat Desa, Sinergi Baru Ini Jadi Sorotan!

Kebumen – Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menerima audiensi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan desa dan pembangunan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Berdaya pada Rabu, 27 Mei 2026.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai isu strategis terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Bupati Lilis Nuryani menegaskan bahwa perangkat desa memiliki peran vital dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah kabupaten dan desa akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Keluhkan Layanan Bank Penyalur Siltap Dan Dana Desa, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Minta Bupati Evaluasi Kerjasama

“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, kolaborasi dan komunikasi yang baik harus terus diperkuat,” ujar Bupati Lilis.

Selain itu, audiensi juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan tantangan yang dihadapi perangkat desa. Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk melalui penguatan sistem pelayanan berbasis digital.

PPDI Kabupaten Kebumen menyambut baik komitmen tersebut dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan ke depannya. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kinerja perangkat desa.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan perangkat desa semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  RDP Bersama DPRD Dan PPDI, Begini Respon DPMD Karawang Atas Tuntutan Perangkat Desa

About admin3

Check Also

Makhamah Konstitusi Kembali Sidang Uji Materi UU Desa: Pemohon Soroti Dugaan Diskriminasi Perangkat Desa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *