Jakarta — Ketua Umum PPDI Sarjoko, S.H bersama beberapa ketua umum organisasi desa yang lain mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Rabu (3/12/2025) siang hari.
Kedatangan PPDI bersama organisasi yang memperjuangkan hak dan aspirasi kepala desa serta perangkat desa di Indonesia ini untuk menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas untuk merespon keresahan para Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di seluruh Tanah Air.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penolakan terhadap kebijakan PMK 81 Tahun 2025, melalui konfirmasi Ketua Umum PAPDESI, Hj. Wargiyati, pada Rabu malam (3/12). Kebijakan itu membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II untuk kategori “non-earmark” (yang tidak ditentukan penggunaannya).
” Betul mas, kita kemarin bersama beberapa ketua umum organisasi desa meminta pemerintah untuk mengkaji kembali terkait keputusan melalui PMK No 81 Tahun 2025,” ujar Sarjoko yang dihubungi melalui sambungan selulernya.
Aksi Organisasi Desa: Audiensi dan Penolakan PMK 81
Sementara itu, sejak Rabu pagi (3/12), sejumlah organisasi desa mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap PMK 81. Selain PAPDESI, organisasi yang hadir antara lain APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Merah Putih, AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi BPD Seluruh Indonesia), dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia).
Perundingan dengan otoritas keuangan berlangsung alot, namun belum membuahkan hasil: usulan untuk mencabut atau merevisi PMK 81 belum dapat dikabulkan.
Setelah itu, para perwakilan organisasi desa mendatangi kediaman resmi Yandri Susanto — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal — untuk mencari solusi alternatif. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pemerintah pusat akan mengumumkan sikap resmi terkait tuntutan desa pada Kamis siang (4/12), setelah koordinasi lintas kementerian.
Seruan PAPDESI: “Dengar Suara Desa”
Hj. Wargiyati menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan kelompok atau organisasi, melainkan untuk keberlangsungan pemerintahan desa secara adil dan bertanggung jawab:
“Kami sudah berupaya maksimal untuk memperjuangkan aspirasi teman-teman… Kami berharap Pemerintah Pusat benar-benar mendengar suara Kami. PMK 81 ini terlalu membebani desa dan harus ditinjau ulang.”
Seruan ini mendapat dukungan dari perwakilan dari DPP AKSI, yang hadir dalam audiensi di Kantor Kemenkeu maupun kediaman Menteri Desa.
Momentum Penentuan Kebijakan: Konferensi Pers Lintas Kementerian
Konferensi pers yang dijadwalkan pada Kamis (4/12) pukul 13.00 WIB di Jakarta — melibatkan tiga kementerian: Kementerian Keuangan, Kementerian Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Dalam Negeri — dipandang sebagai momentum penting yang menentukan nasib kebijakan PMK 81.
Bagi para Kades, perangkat desa, dan BPD di seluruh Indonesia, konferensi pers ini menjadi penentu apakah PMK 81 akan direvisi, ditunda, dicabut, atau tetap diberlakukan.
Puskominfo PPDI