Siltap Perangkat Desa Seluma Hanya Rp. 600 Ribu, PPDI Minta Gubernur Bengkulu Tegur Bupati

Bengkulu – Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah dinilai jauh di bawah standar. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mendesak Gubernur Bengkulu untuk menegur Bupati Seluma terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-272 Tahun 2026 tentang Penetapan Penyaluran Belanja Pegawai untuk setiap desa Tahun Anggaran 2026.

Ketua PPDI Bengkulu, Ibnu Majah, mengatakan total belanja pegawai yang dialokasikan hanya sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta per desa setiap bulan. Anggaran itu mencakup kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kalau dihitung, masing-masing perangkat desa hanya menerima sekitar Rp600 ribu per bulan. Ini sangat miris,” kata Ibnu, dalam keterangannya.

Baca Juga :  PPDI Pekalongan Desak Bank Jateng Ubah Sistem Endapan Angsuran Kredit

Dianggap Turun Drastis dan Tak Sesuai Aturan

Ibnu menyebut kebijakan tersebut menyebabkan penurunan siltap hingga enam kali lipat. Ia menilai besaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa siltap perangkat desa seharusnya setara dengan ASN golongan II A.

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP Nomor 19 Tahun 2019.

“Ini menyangkut kesejahteraan. Kami bekerja untuk masyarakat, tapi penghasilan tidak masuk akal,” ujarnya.

Bandingkan dengan Kabupaten Lain

PPDI Bengkulu juga membandingkan kondisi di Seluma dengan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Di sejumlah daerah, perangkat desa disebut telah menerima siltap sesuai standar, yakni minimal sekitar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Kolaborasi PPDI Dan APDESI Pandeglang, Ramaikan HUT RI Ke-80 Lewat Turnamen Sepakbola Pemdes Cup

“Kenapa daerah lain bisa, tapi Seluma tidak?” kata Ibnu.

Soroti Pembatasan 30 Persen ADD

Selain besaran siltap, PPDI juga menyoroti aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak tepat karena ADD pada dasarnya diperuntukkan untuk membiayai siltap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta BPD.

Desak Gubernur dan Ancam Lapor Kemendagri

PPDI Bengkulu mendesak Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah dengan menegur Bupati Seluma dan meminta pencabutan kebijakan tersebut.

Mereka juga berencana membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat dan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan kondisi ini,” kata Ibnu.

Baca Juga :  Hadirkan Pewarta, PPDI Kutoarjo-Purworejo Bekali Anggota Dengan Kemampuan Jurnalistik

Harap Kebijakan Segera Dievaluasi

PPDI berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (BKL)

About admin3

Check Also

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Datar Lebar, PPDI Bengkulu Utara Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

ARGAMAKMUR – Polemik pemberhentian tidak hormat terhadap perangkat Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *