Selamat! Perangkat Desa Di Jawa Barat Terima Tambahan Penghasilan

BANDUNG – Kabar gembira bagi aparatur pemerintahan desa di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan tambahan penghasilan bagi aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan disalurkan pada tahun anggaran 2026.

Program bantuan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tambahan penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat dan akan diberikan kepada ribuan desa di wilayah Jawa Barat.

Ribuan Desa di Jawa Barat Akan Menerima Bantuan

Program tambahan penghasilan aparatur desa ini akan diberikan kepada sekitar 5.311 desa di seluruh Jawa Barat.

Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Selain meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut, pemerintah berharap aparatur desa dapat bekerja lebih optimal dan transparan dalam mengelola administrasi serta pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Rapat Konsolidasi, PPDI Lumajang Bahas Transparansi Dan Penguatan Organisasi

Rincian Tambahan Penghasilan Aparatur Desa di Jabar

Berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi, berikut rincian tambahan penghasilan yang akan diterima oleh aparatur desa:

1. Kepala Desa

Kepala desa akan menerima tambahan penghasilan sebesar:

  • Rp2.000.000 per bulan
  • atau Rp24.000.000 per tahun

Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab kepala desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris desa akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar:

  • Rp200.000 per bulan
  • atau Rp2.400.000 per tahun

Sekretaris desa memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan koordinasi kegiatan pemerintahan desa.

3. Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun

Perangkat desa yang terdiri dari Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun juga akan menerima tambahan penghasilan. Besaran yang diberikan yaitu:

  • Rp150.000 per bulan untuk masing-masing perangkat desa

Jika dihitung untuk sekitar 13 perangkat desa, total tambahan penghasilan yang dialokasikan mencapai Rp23.400.000 per tahun.

4. Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Selain perangkat desa, pengurus BPD juga akan mendapatkan tambahan penghasilan. Rinciannya:

  • Rp100.000 per bulan untuk setiap anggota
  • Jika dihitung untuk sekitar 7 anggota, total mencapai Rp8.400.000 per tahun
Baca Juga :  Didukung Anggota DPR RI Fraksi PDIP, PPDI Banyumas Sampaikan Keberlangsungan Profesi Perangkat Desa

BPD memiliki fungsi penting sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Tambahan penghasilan bagi aparatur desa ini akan diberikan setiap bulan, namun proses pencairannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Dengan sistem pencairan triwulan ini, pemerintah daerah dapat memastikan penyaluran dana berjalan tertib serta sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Program bantuan ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dasar Kebijakan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa

Program tambahan penghasilan bagi aparatur desa di Jawa Barat ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat dengan nomor:

0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa dan ketua BPD di wilayah Jawa Barat. Selain itu, program ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 yang mengatur tentang bantuan keuangan provinsi bagi pemerintah desa.

Syarat Pencairan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa

Agar bantuan keuangan dapat dicairkan, pemerintah desa harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan penyaluran bantuan keuangan desa
  2. Fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan
  3. Fotokopi KTP kepala desa
  4. Fotokopi buku rekening bank pemerintah desa
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa
  6. SK pengangkatan kepala desa
  7. SK pengangkatan ketua dan anggota BPD
  8. SK pengangkatan perangkat desa
  9. Nomor rekening Bank BJB atas nama aparatur desa dan BPD
  10. Pakta integritas bermaterai Rp10.000
Baca Juga :  Menuju Munaslub PPDI, Panitia Gelar Rapat Persiapan Di Jakarta

Dokumen tersebut menjadi syarat penting agar proses pencairan bantuan berjalan lancar.

Harapan Pemerintah untuk Pemerintahan Desa

Tambahan penghasilan aparatur desa ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berharap program ini dapat memperkuat pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan aparatur desa diyakini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di desa.

Dengan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, desa di Jawa Barat diharapkan dapat berkembang lebih maju serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

About admin3

Check Also

Kerja Sama PPDI dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Manfaat Besar untuk Perangkat Desa

Kediri – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *