JAKARTA – Kabar penting datang bagi perangkat desa di seluruh Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dikabarkan telah resmi ditandatangani Presiden Republik Indonesia, meskipun saat ini masih dalam tahap administrasi perundangan dan belum dipublikasikan secara resmi.
Informasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dipimpin Ketua Umum Sarjoko dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Murtono, S.STP, M.Si, pada Selasa (7/4/2026).
PP 16 Tahun 2026 Segera Dipublikasikan
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri memastikan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden sebelum agenda kunjungan kerja ke Jepang. Saat ini, regulasi tersebut masih berada dalam proses administrasi sebelum dipublikasikan secara resmi.
PPDI juga mendapatkan prioritas untuk menerima langsung dokumen resmi tersebut dari Kemendagri setelah proses perundangan selesai.
Cabut Sejumlah PP Lama
Ketua Umum PPDI, Sarjoko, sebelumnya telah menyampaikan bahwa PP terbaru ini akan mencabut beberapa regulasi lama, yakni:
- PP Nomor 43
- PP Nomor 47
- PP Nomor 11 Tahun 2019
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan regulasi sekaligus pembaruan kebijakan terkait perangkat desa.
Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Salah satu poin penting dalam PP 16 Tahun 2026 adalah peningkatan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Adapun rincian yang disampaikan meliputi:
- Penghasilan tetap perangkat desa mencapai 100 persen
- Sekretaris desa (Sekdes) mendapatkan 110 persen dari gaji ASN golongan II/a
- Kenaikan dilakukan secara berkala
- Pembayaran dilakukan langsung dari APBN melalui skema RKUN ke RKD
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa secara signifikan.
Jaminan Purna Tugas dan Sosial
Selain peningkatan penghasilan, PP ini juga memberikan kepastian terkait:
- Jaminan purna tugas (akan diatur lebih lanjut oleh Kemendagri)
- Jaminan sosial bagi perangkat desa
Hal ini menjadi salah satu tuntutan lama yang akhirnya mendapatkan kejelasan dalam regulasi terbaru.
Kepastian Identitas dan Seragam Dinas
PP 16 Tahun 2026 juga mengatur tentang:
- Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD)
- Seragam dinas perangkat desa
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Status Kepegawaian Masih Dibahas
Dalam pertemuan tersebut, PPDI juga meminta arahan terkait langkah ke depan untuk memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen BPD) mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai status kepegawaian telah beberapa kali dilakukan bersama akademisi.
Kemendagri juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses tersebut ke depannya.
Harapan Baru bagi Perangkat Desa
Dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa di seluruh Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan sosial yang lebih baik.
Publik kini menunggu pengumuman resmi dan publikasi lengkap regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Puskominfo PPDI