Magelang — Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar mengenai telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis dari Undang-Undang Desa Nomor 3.
Menanggapi informasi yang dimuat dalam sebuah pemberitaan daring, Sarjoko menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian resmi terkait keberadaan maupun isi dari peraturan tersebut.
“Kami belum mendapatkan kepastian informasi terkait PP Nomor 16 Tahun 2026 itu. Untuk itu, kami masih terus berupaya menelusuri dan memastikan kebenaran kabar tersebut,” ujar Sarjoko.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dan komunikasi aktif dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, guna memperoleh informasi yang valid dan komprehensif.
Selain itu, Sarjoko juga menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mendapatkan dokumen resmi atau salinan file dari PP Nomor 16 Tahun 2026 agar dapat dipelajari lebih lanjut, terutama terkait implikasinya terhadap perangkat desa di seluruh Indonesia.
“Langkah kami saat ini adalah mencari dokumen resminya. Kami ingin memastikan isi dan substansi dari peraturan tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti hal ini, Sarjoko mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
“Insya Allah besok, tanggal 7 April 2026, kami akan sowan langsung ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan resmi,” katanya.
Sarjoko berharap, dengan adanya komunikasi langsung tersebut, akan diperoleh kejelasan mengenai status dan substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 sehingga tidak menimbulkan simpang siur informasi di kalangan perangkat desa.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah baik mengenai telah terbitnya revisi PP maupun isi dari PP No 16 Tahun 2026 itu sendiri..
Puskominfo PPDI