Akhirnya Terbit! PP Nomor 16 Tahun 2026 Jadi Kunci Baru Pengelolaan Desa, Ini Kata Senator Stefa Liow

Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan petunjuk teknis sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut hadir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi pedoman penting dalam implementasi kebijakan desa di Indonesia.

Anggota DPD RI, Stefanus BAN Liow (Stefa Liow), menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Ia menilai kehadiran regulasi turunan ini sangat dinantikan oleh pemerintah daerah dan desa untuk memperjelas arah kebijakan pembangunan desa.

Peraturan Turunan UU Desa Akhirnya Terbit

Menurut Stefa Liow, PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti perubahan UU Desa. Sebelumnya, banyak pihak di daerah menunggu kepastian aturan pelaksana agar program desa bisa berjalan optimal.

Baca Juga :  Pembahasan AD ART Dan Tatib Pemilihan Ketua Umum Warnai Hari Pertama Munaslub PPDI

“Regulasi turunan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diteken Pak Presiden Prabowo,” katanya seperti di kutip dari media FajarManadoNews , Rabu, 1 April 2026.

Ia menegaskan bahwa regulasi turunan sangat penting karena tanpa petunjuk teknis, implementasi UU Desa kerap mengalami kendala di lapangan, termasuk dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Stefa Liow: Sinkronisasi Regulasi Sangat Penting

Stefa Liow menekankan bahwa selain penerbitan PP, diperlukan sinkronisasi dengan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa harus diperkuat agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Dampak Positif bagi Pemerintahan Desa

Dengan terbitnya petunjuk teknis UU Desa ini, diharapkan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan desa dapat segera teratasi.

Baca Juga :  Ketua PPDI Lebak Ungkap Alasan Perangkat Desa Belum Terima Siltap Selama 3 Bulan

Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Kepastian hukum bagi pemerintah desa
  • Percepatan pembangunan dan pelayanan publik
  • Pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel
  • Peningkatan partisipasi masyarakat desa

Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi dalam acara yang digelar BULD DPD RI di Jakarta pada 4 Februari lalu memastikan bahwa  PP dari UU Desa terbaru tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Rancangan PP itu, saya baru cek tadi ketika datang ke sini, sudah ada di Sekretariat Negara,” katanya.

Namun La Ode Bolombo tidak mau berspekulasi menyebut tanggal pastinya. “Kita berdoa saja, supaya segera ditandatangi Pak Presiden,” imbuhnya. “Yang pasti dalam waktu dekat.”

Baca Juga :  Berbagi Takjil PPDI Karangjati-Ngawi, Bagikan Ratusan Paket Takjil Untuk Masyarakat

Rancangan PP itu sendiri, menurut La Ode, terdiri dari 16 bab dan 188 pasal. Di dalamnya sudah termasuk Siltap yang akan ditransfer langsung dari bendahara negara ke rekening desa.

“Di dalam PP itu juga mengatur jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana purna tugas kepada desa,” jelas La Ode Bolombo.

Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis UU Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola desa di Indonesia. Senator Stefa Liow berharap implementasi aturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi PuskominfoPPDI belum mendapatkan salinan dari PP No 16 Tahun 2026 tersebut.

About admin3

Check Also

Press Release Resmi PPDI Paska Terbitnya Revisi PP No 16 Tahun 2016

Magelang – Ketua Umum PP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Sarjoko, menyampaikan perkembangan terbaru terkait …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *