Ketum PPDI Sebut Pemerintah Persiapkan Permendagri Terkait Kedudukan Keuangan Dan Aset Desa

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, merespons terbitnya draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang mengatur tentang kepala desa dan perangkat desa. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat disebut tengah memperkuat mekanisme pengangkatan, pemberhentian, mutasi, hingga peningkatan kapasitas perangkat desa.

Sarjoko menjelaskan bahwa draft Permendagri yang beredar saat ini masih berfokus pada prosedur administratif terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa. Sementara itu, aturan mengenai kedudukan keuangan dan aset desa akan diatur dalam Permendagri terpisah.

“Dalam draft tersebut hanya memuat tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian baik kepala desa dan perangkat desa. Nantinya akan terbit Permendagri tersendiri terkait kedudukan keuangan dan aset desa, termasuk didalamnya nanti terkait tunjangan,” ujar Sarjoko melalui sambungan seluler.

Baca Juga :  Kembali Sidang Gugatan Atas UU Desa, Begini Putusan Keputusan Makhamah Konstitusi

Ia juga menambahkan bahwa isu tersebut sebenarnya telah disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPDI yang digelar pada pertengahan Juni lalu, yang diselenggarakan di Kementerian Desa PDTT. Menurutnya, peserta yang mengikuti rakernas hingga selesai telah memahami arah kebijakan yang sedang disusun pemerintah.

“Bagi rekan-rekan yang mengikuti rakernas sampai selesai tentu juga sudah memahami,” tambahnya.

Proses Pengangkatan Perangkat Desa Lebih Ketat

Salah satu poin penting dalam draft Permendagri tersebut adalah diperketatnya proses pengangkatan perangkat desa. Dalam aturan baru ini, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat perangkat desa secara langsung tanpa melalui tahapan seleksi yang jelas.

Proses pengangkatan diwajibkan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan calon yang dilakukan oleh tim yang dibentuk kepala desa. Calon dengan nilai tertinggi dari hasil seleksi kemudian harus dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis.

Baca Juga :  Audensi Dengan DPRD, PPDI Blitar Sampaikan Aspirasi Penambahan ADD

Selanjutnya, kepala desa wajib mengusulkan calon perangkat desa tersebut kepada bupati atau wali kota untuk mendapatkan persetujuan sebelum keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

Apabila camat maupun bupati/wali kota tidak memberikan persetujuan, maka kepala desa diwajibkan mengulang proses seleksi dari awal. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memastikan transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa.

PPDI Buka Ruang Masukan

Menanggapi hal tersebut, PPDI menyatakan sikap terbuka terhadap berbagai usulan, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perangkat desa. Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi untuk kemudian diteruskan dalam pembahasan lanjutan.

“PPDI terbuka untuk usulan-usulan terkait dengan hak dan kewajiban perangkat desa yang akan kami teruskan selama masih ada pembahasan terkait dengan penerbitan Permendagri tentang Keuangan dan Aset Desa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gelar Forum Diskusi Bersama PPDI Klaten, Muhammad Hatta Serap Aspirasi Perangkat Desa

Dengan adanya draft regulasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus memperkuat peran perangkat desa dalam pembangunan di tingkat lokal.

About admin3

Check Also

Musda PPDI Magetan 2026: Bupati Nanik Tekankan Penguatan Peran Perangkat Desa

MAGETAN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magetan sukses menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *