JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini sekaligus menolak permohonan uji materi terkait syarat usia tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
“Uraian anggapan kerugian konstitusional pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan UUD 1945,” ujar Suhartoyo.
Permohonan Mahasiswa Ditolak
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya mempersoalkan Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat usia minimal 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pemohon I berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada tahun 2026 saat usianya masih 21 hingga 22 tahun. Sementara itu, pemohon II hanya mendasarkan permohonan pada keinginan untuk maju sebagai calon kepala desa.
Namun, MK menilai kedua pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.
“Pemohon tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” tegas Suhartoyo.
Tidak Ada Kerugian Konstitusional yang Jelas
Mahkamah menilai bahwa dalil kerugian yang diajukan tidak bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial yang secara rasional dapat dipastikan akan terjadi. Dengan demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 25 tahun merupakan ketentuan konstitusional yang sah dan tetap berlaku. Pasal 33 huruf e UU Desa menyebutkan bahwa setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib “berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.”
Kepastian Hukum dalam Pencalonan Kepala Desa
Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait syarat pencalonan kepala desa di Indonesia. Dengan ditolaknya permohonan uji materi, aturan batas usia minimal tetap menjadi acuan dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Keputusan MK juga menegaskan pentingnya pembuktian kerugian konstitusional yang jelas dan relevan dalam setiap permohonan uji materi undang-undang.
Puskominfo PPDI