JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan Diseminasi Undang-Undang (BULG) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Diseminasi dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan didampingi para Wakil Ketua DPD RI, yakni GKR Hemas, Tamsil Linrung, serta Yorys Raweyai. Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam dan dihadiri para senator serta perwakilan organisasi desa.
Sejumlah pengurus organisasi desa tampak turut hadir, sementara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diwakili oleh Ketua Umum PPDI Sarjoko, Sekretaris Jenderal Muh. Nuh, serta Bendahara Umum H. Karnoto.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam sambutannya menegaskan bahwa fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui BULD DPD RI bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan cerminan kemampuan membaca arah zaman dan tantangan masa depan.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa. Menurut Sultan, regulasi harus menjadi kompas kebijakan agar daerah tidak kehilangan arah pembangunan.
“Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan daerah tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” ujar Sultan saat membuka acara.
Senator asal Bengkulu itu juga menyoroti realitas desa yang masih dihadapkan pada berbagai persoalan struktural, mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa.
“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan berhenti sebagai teks,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, DPD RI mendiseminasikan Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024-2025 tentang Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa. Pokok-pokok keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.
DPD RI menegaskan bahwa desa merupakan pondasi bangsa yang paling tua dan paling kuat. Oleh karena itu, membangun Indonesia berarti membangun desa. Namun, kemandirian desa dinilai tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya payung hukum yang kokoh, harmonis, dan berpihak pada masyarakat desa itu sendiri.
Berdasarkan hasil pemantauan DPD RI, masih ditemukan ketimpangan regulasi di sejumlah provinsi. Mayoritas daerah dinilai belum memiliki peraturan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa secara komprehensif.
DPD RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Pertama, DPD RI masih melihat adanya benturan kebijakan antar kementerian sektoral yang menempatkan desa dalam posisi sulit. Otonomi desa dinilai masih sebatas slogan tanpa kedaulatan penuh, terlebih dengan lahirnya revisi Undang-Undang Desa yang belum diikuti peraturan pemerintah sehingga menimbulkan kebingungan administratif di tingkat desa.
Kedua, DPD RI menilai status kepegawaian perangkat desa serta tata cara penyaluran dana desa perlu segera mendapatkan kejelasan untuk mencegah terjadinya malpraktik administrasi.
Ketiga, DPD RI menyoroti ancaman kriminalisasi dan penyalahgunaan dana desa. Lembaga ini menyatakan keprihatinannya atas masih adanya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di desa yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Keempat, DPD RI menilai hilirisasi ekonomi desa masih terhambat. Desa diharapkan tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga mampu menjadi produsen dalam kegiatan ekonomi. Namun, keterbatasan sarana dan prasarana membuat potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ekonomi lokal belum berkembang optimal.
Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024-2025, DPD RI mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian guna menghilangkan ego sektoral yang selama ini merugikan desa.
Selain itu, DPD RI mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun peraturan daerah tentang tata kelola desa secara komprehensif, termasuk dengan pendekatan omnibus law di tingkat daerah, sehingga seluruh urusan desa dapat terintegrasi dalam satu payung hukum yang sederhana dan mudah dipahami.
DPD RI juga menekankan pentingnya penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan bahwa desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.
“Harapan kami, kehadiran kita semua hari ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Stefanus.
Forum ini juga diikuti oleh berbagai stakeholder dari Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kepala Daerah Seluruh Indonesia, APPSI, APKASI, APEKSI dan Organisasi Kemasyarakatan
Puskominfo PPDI