JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbitnya regulasi ini menjadi kabar baik bagi para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Selama lebih dari setahun berjalan, Program Makan Bergizi Gratis telah menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari anak-anak, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan. Peran pegawai SPPG sangat vital, mulai dari menyiapkan menu bergizi, mengolah bahan pangan, menjaga standar gizi, hingga memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat dinamika terkait status kepegawaian di berbagai sektor pelayanan publik. Salah satunya adalah perangkat desa, yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan di tingkat paling bawah. Perangkat desa bersentuhan langsung dengan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan desa, pembangunan, hingga pelayanan sosial kemasyarakatan. Namun ironisnya, hingga kini status kepegawaian perangkat desa belum memiliki kepastian hukum yang jelas sebagai bagian dari ASN.
Kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, perangkat desa telah puluhan tahun menyuarakan tuntutan kejelasan status kepegawaian kepada Pemerintah Pusat, namun belum memperoleh kepastian konkret. Di sisi lain, pegawai SPPG yang sebagian besar belum genap satu tahun bekerja, justru telah mendapatkan titik terang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK.
Kepastian bagi pegawai SPPG muncul setelah diterbitkannya Perpres Nomor 115 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini sekaligus mengakhiri ketidakjelasan status yang sebelumnya dialami oleh para tenaga SPPG, yang bekerja dengan skema harian, kontrak jangka pendek, maupun pembiayaan program yang berbeda-beda.
“Pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 17 Perpres MBG.
Status ASN PPPK tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta jaminan kesejahteraan bagi pegawai SPPG. Negara secara tegas mengakui bahwa peran mereka merupakan bagian dari pelayanan publik strategis dalam upaya peningkatan kualitas gizi nasional.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pegawai SPPG yang berasal dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK, khususnya untuk Batch III dan yang terlibat langsung dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis. Para pegawai tetap harus mengikuti seleksi khusus PPPK BGN sebagai tahapan validasi dan penempatan agar gaji serta tunjangan kinerja dapat terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbitnya Perpres MBG membuka harapan baru bagi pegawai SPPG. Namun di sisi lain, situasi ini juga kembali memunculkan sorotan publik terhadap nasib perangkat desa, yang selama ini menjalankan fungsi pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, tetapi belum memperoleh kejelasan status kepegawaian. Perbandingan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Pusat agar ke depan kebijakan kepegawaian dapat lebih berkeadilan bagi seluruh pelayan publik di berbagai sektor.
Puskominfo PPDI