Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) mengundang Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa .
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat .
Peran Strategis BULD DPD RI dalam Pengawasan Perda Desa
Dalam surat undangan resmi bernomor PG.02/49/DPDRI/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, dijelaskan bahwa BULD DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. Tugas ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 .
Melalui kegiatan diseminasi ini, DPD RI berupaya menyampaikan hasil evaluasi regulasi daerah agar dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan, khususnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
PPDI Diundang sebagai Representasi Perangkat Desa
PPDI diundang untuk mengirimkan dua orang perwakilan guna menghadiri kegiatan tersebut. Kehadiran organisasi perangkat desa dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan regulasi daerah yang disusun selaras dengan kondisi riil di desa serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkeadilan .
” Rencana PPDI akan mengirim 5 orang perwakilan, meski hanya 2 yang masuk dalam undangan,” ujar Sarjoko, Ketua Umum PPDI saat dihubungi melalui pesan singkatnya.
Ditambahkan juga oleh Sarjoko, bahwa agenda pekan depan merupakan momen yang tepat untuk menyampaikan usulan-usulan terkait tata kelola Pemerintahan Desa.
” Utamanya yang terkait dengan perjuangan PPDI, pasti nanti akan kita sampaikan didepan forum undangan,” kata Sarjoko.
Dukung Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Diseminasi ini diharapkan dapat menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan organisasi perangkat desa dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah. Dengan melibatkan PP PPDI, DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjadikan desa sebagai subjek utama dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Selain PPDI, turut diundang beberapa organisasi pemerintah desa yang lain untuk didengar aspirasinya dalam rangka penyempurnaan regulasi di tingkat desa.
Puskominfo PPDI