THR Aparatur Desa 2026 Resmi Ditetapkan! Staff Desa Kebagian Juga, Ini Rinciannya

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Desa 2026 bagi aparatur desa. Dalam kebijakan tersebut, staf desa akan menerima THR sebesar Rp900 ribu, sementara kepala desa dan perangkat desa mendapatkan nominal yang berbeda sesuai jabatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 900.1.3.3/55/2026 tentang penetapan besaran THR dan penghasilan ketiga belas bagi kepala desa dan perangkat desa, serta THR bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan staf desa tahun 2026.

Selain itu, penetapan tersebut juga diperkuat melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Perangkat Desa Di Bengkulu Utara Sumringah Terima Rapelan Siltap

Rincian THR Aparatur Desa 2026

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan besaran THR aparatur desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Kepala desa: Rp6.450.000
  • Sekretaris desa: Rp5.050.000
  • Kepala urusan/kepala seksi: Rp4.200.000
  • Kepala dusun: Rp3.800.000

Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan THR dengan rincian:

  • Ketua BPD: Rp4.000.000
  • Wakil ketua BPD: Rp3.850.000
  • Sekretaris BPD: Rp3.800.000
  • Anggota BPD: Rp3.700.000

Adapun staf desa menerima THR sebesar Rp900.000.

Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran THR Desa

Pemerintah Kabupaten PPU meminta seluruh kepala desa untuk segera mengajukan permohonan penyaluran THR sesuai dengan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Dana tersebut nantinya digunakan untuk membiayai beberapa kebutuhan desa, di antaranya:

  • Penghasilan aparatur desa
  • Insentif rukun tetangga (RT)
  • Honorarium staf desa
Baca Juga :  Jadi Garda Terdepan Pemerintahan, Anggota DPR RI Nilai Perangkat Desa Harus Diperjuangkan

Dengan mekanisme ini, penyaluran THR diharapkan dapat dilakukan tepat waktu menjelang hari raya.

Syarat Penerimaan THR Staf Desa

Dalam ketentuan yang sama juga dijelaskan bahwa staf desa berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal tiga bulan sebelum hari raya.

Selain itu, pembayaran THR bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan staf desa tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorong Kesejahteraan Aparatur Desa

Penetapan THR Desa 2026 di Kabupaten PPU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari raya.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan dukungan finansial bagi aparatur desa yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Baca Juga :  Siap Ditandatangani Presiden, Dirjen Bina PMD Kemendagri Sampaikan RPP UU No 03/2024 Akan Menjadi Kado Bulan Ramadhan

About admin3

Check Also

Kerja Sama PPDI dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Manfaat Besar untuk Perangkat Desa

Kediri – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *