Terkuak! Motif Sadis Pembunuhan Perangkat Desa di Purbalingga, Dipicu Hal Sepele Ini

Purbalingga – Kasus pembunuhan perangkat desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku diketahui merupakan rekan usaha korban yang nekat menghabisi nyawa karena menyimpan dendam pribadi.

Korban bernama Sungkowo (57), seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet. Ia tewas setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh SW (50), yang merupakan mitra kerjanya dalam mengelola kebun sewaan.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kebun milik warga setempat.

Menurut hasil penyelidikan, hubungan antara korban dan pelaku memang kerap diwarnai konflik. Keduanya sering terlibat cekcok selama bekerja bersama di kebun yang mereka kelola.

Baca Juga :  PPDI Sumedang Gelar Musda 2025: Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Perangkat Desa

“Korban dan pelaku merupakan mitra usaha yang menyewa kebun tersebut. Selama bekerja bersama, keduanya sering berselisih,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati yang dipendam pelaku. SW mengaku sering dimarahi oleh korban saat bekerja di kebun, hingga akhirnya emosi memuncak saat keduanya kembali bertemu di lokasi kejadian.

Saat itu, korban sedang menyemprot rumput, sementara pelaku mencari kayu dan hasil kebun. Teguran korban yang melarang pelaku mengambil kayu dan singkong memicu pertengkaran yang berujung fatal.

Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pelipis korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban berkali-kali, bahkan menggunakan sabit untuk melukai kepala korban.

Baca Juga :  Sowan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, PPDI Wonogiri Bangun Sinergi Yang Positip

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang diderita.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dua luka terbuka di bagian kepala serta cedera serius di leher yang diduga menyebabkan patah tulang. Luka-luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.

Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPR RI Desak Negara Penuhi Kewajiban Untuk Perangkat Desa

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mampu memberikan keterangan secara runtut dan memahami perbuatannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta penyelesaian konflik secara bijak, terutama dalam hubungan kerja yang rentan terhadap perselisihan.

About admin3

Check Also

PPDI Baureno-Bojonegoro Bongkar Fakta Kesejahteraan Perangkat Desa, Ada yang Digaji 6 Bulan Saja

Bojonegoro – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tingkat Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *