Sidoarjo — Puluhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (20/01/2026), untuk menyampaikan berbagai persoalan yang kini dihadapi oleh ribuan perangkat desa di daerah itu.
Audiensi yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD, Rizza Ali Faizin, menyoroti dua hal utama: status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas serta keterlambatan pencairan penghasilan tetap (siltap) yang hingga saat ini belum diterima.
Menurut Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Mifta Kurniawan, meskipun status perangkat desa telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, implementasinya masih bermasalah karena belum masuk dalam data kepegawaian nasional. Akibatnya, perangkat desa kerap bekerja layaknya ASN, namun tanpa kepastian administrasi yang memadai.
Lebih jauh, pihaknya juga menyoroti besaran gaji dan tunjangan yang diterima para perangkat desa. Hingga kini, penghasilan tetap (siltap) yang dibayarkan masih di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), padahal tugas dan beban kerja mereka kerap melebihi jam kerja normal.
Permasalahan keterlambatan pencairan gaji, menurut hearing tersebut, terjadi karena Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) — sebagai dasar penggajian perangkat dan kepala desa — belum ditetapkan atau belum turun. Padahal ADD sendiri merupakan sumber utama gaji, yang dalam APBDes dapat dialokasikan maksimal 30 persen untuk gaji dan tunjangan.
Perbup amat penting karena di dalamnya juga diatur besaran minimal siltap perangkat desa setara gaji PNS Golongan II/A serta berbagai penerimaan lain seperti honorarium dan biaya perjalanan dinas. Tanpa Perbup yang berlaku, kata Komisi A, perangkat desa tidak bisa menerima hak gajinya secara resmi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A, Gus Rizza Ali Faizin, meminta agar Perbup yang dimaksud segera ditetapkan secepatnya, sehingga ribuan perangkat desa dapat segera memperoleh hak dasarnya sebagai aparatur di desa. Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan Perbup tidak seharusnya terjadi karena akan berdampak langsung kepada kesejahteraan pelayanan publik di tingkat desa.
Menurut informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sosok yang disebut dalam hearing akan memastikan Perbup tersebut keluar paling lambat pekan depan, sehingga proses pencairan gaji dapat segera direalisasikan.
Puskominfo PPDI