BANYUMAS β Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Banyumas dipastikan mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kas daerah yang membuat pemerintah daerah belum dapat menyalurkan anggaran menjelang Hari Raya.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp. 11,5 miliar. Penundaan ini berdampak pada ribuan aparatur desa yang biasanya menerima tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Ribuan Perangkat Desa Terdampak
Diperkirakan sekitar 3.600 kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Banyumas terdampak oleh keterlambatan pencairan THR tersebut. Tunjangan ini biasanya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Hari Raya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memastikan bahwa hak para perangkat desa tersebut tidak dihapuskan, melainkan hanya mengalami penundaan waktu pencairan.
Pemkab Banyumas Prioritaskan Siltap
Saat ini pemerintah daerah memprioritaskan pencairan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Siltap telah diterbitkan sehingga hak tersebut dapat diterima lebih dahulu.
Kebutuhan anggaran untuk pembayaran Siltap pada bulan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 12,5 miliar. Anggaran tersebut mencakup penghasilan tetap serta sejumlah komponen operasional pemerintahan desa.
THR Diperkirakan Cair Pertengahan April
Meski belum dapat dicairkan dalam waktu dekat, THR untuk kepala desa dan perangkat desa di Banyumas diperkirakan akan dibayarkan pada pertengahan April mendatang.
Besaran THR yang diterima tetap mengacu pada satu kali penghasilan tetap yang diterima oleh masing-masing kepala desa maupun perangkat desa.
Pemerintah daerah berharap para perangkat desa dapat bersabar menunggu hingga kondisi kas daerah memungkinkan untuk pencairan dana tersebut.
Pentingnya Pengelolaan Anggaran Daerah
Penundaan THR ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perencanaan anggaran yang lebih matang diharapkan dapat memastikan pembayaran tunjangan bagi aparatur desa dapat dilakukan tepat waktu pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan THR disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik.
Penjelasan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan keterbatasan kas daerah yang membuat pemerintah daerah belum mampu melakukan pembayaran THR pada bulan ini.
βTHR untuk bulan ini (Maret) belum bisa dibayarkan. Sementara itu penghasilan tetap (Siltap) sudah dicairkan,β ujar Slamet dalam pernyataannya kepada awak media.
Puskominfo PPDI